"Ya prihatinlah, tetapi kami sarankan selaku warga masyarakat harus taat hukum," kata Ketua DPC PDIP, I Made Agus Mahayastra yang juga wakil bupati Gianyar Jumat.
Ketika ditanya bagaimana soal bantuan hukumnya? Mahayastra menyerahkan kepada DPP PDIP, apakah layak kasus itu dibantu atau tidak.
"DPC tidak berhak membantu pengacara, kami serahkan ke DPP," katanya.
Sementara itu, salah seorang anggota DPRD dari PDIP berinisial NP TP asal Desa Keliki, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dana hibah bantuan Pura Dadia.
"NP TP ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No 04/P.1.15/ FD.1/10/2014 tertanggal 1 Oktober 2014," kata Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, I Ketut Sumedana.
Tersangka mengakui telah melakukan pemotongan dana hibah sebesar Rp 100 juta. Modus operandinya kata mantan Penuntut Umum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak Bendahara dari Pemda Gianyar menyerahkan uang ke dua rekening penerima pada tahun 2013.
Setelah sampai ke rekening penerima yakni I Nyoman Punduh selaku Ketua Pura Dadia Pulasari Desa Keliki dan I Wayan Suardiana Ketua Pura Dadia Cameng, Desa Keliki tersangka memotongnya sebesar Rp90 juta, dan sisanya diberikan masing-masing Rp 5 juta kepeda penerima.
"Total kerugian negara kami hitung sebesar Rp 100 juta, " ujarnya. (WDY)
Pewarta: Oleh Putu Arthayasa: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.