Singaraja (Antara Bali) - Dewan Gereja lama mempertanyakan keabsahan status mereka setelah terjadinya pergantian kepastoran di Gereja Paroki Santo Paulus Jalan Kartini No.1 Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali.
Hal itu disampaikan oleh Drs Petrus Weti selaku Ketua Dewan Pastoran Paroki (DPP) Singaraja dari kubu Romo Yohanes Tanumiarja atau Romo Yans.
Pertanyaan itu disampaikan mengingat Romo Yans telah dikeluarkan secara paksa dari gereja tersebut dan diwarnai keributan, Selasa (24/8).
Posisi Romo Yans telah digantikan oleh Pastor Yohanes Handriyanto Wijaya alias Han, yang keberadaannya dianggap sah dan didukung pihak Keuskupan Denpasar.
Menurut Petrus Weti, kepengurusan dewan memiliki tugas yang berlangsung di dalam gereja. Sementara dirinya kini juga sudah tidak berada di dalam kompleks Gereja Singaraja itu.
"Kami juga belum bisa menjawab, apakah setelah kerusuhan itu kepengurusan kami yang disahkan oleh Romo Yans masih diakui oleh umat dari Gereja Paroki Santo Paulus atau tidak," katanya.
Sementara dari kubu yang bersebrangan, yakni Hari Budi Utomo selaku pendukung Romo Han, mengaku sudah ada pembentukan pengurus DPP sejak pastor baru mulai bertugas di Singaraja.
Hari yang juga selaku Kepala SMP pada Yayasan Santo Paulus mengatakan, dalam pembentukan DPP di setiap gereja umat Katolik, harus mendapat pengesahan dari pihak Keuskupan Denpasar selaku induk dari struktur yang ada dalam organisasi keagamaan tersebut.
Selain dipilih oleh umat yang ada di gereja dan kepengurusannya disahkan oleh pihak Keuskupan Denpasar, lanjutnya, juga harus ada bentuk pengesahan oleh pastor yang menjadi imam di gereja bersangkutan.
Menurut Hari, tugas dari kepengurusan DPP mencakup semua hal yang menyangkut acara serta penyelenggaraan kegiatan keagamaan di gereja Katolik.
"Jika ada perayaan hari besar dan pekerjaan perbaikan bangunan gereja, semuanya dilakukan oleh pengurus Dewan Pastoran Paroki yang diangkat serta dilantik oleh pihak Keuskupan. Itu sudah ada sejak Romo Han tiba dan bertugas di Singaraja," ujarnya menegaskan.
Hari mengaku, tugas dari DPP gereja juga termasuk mengelola segala bentuk sumbangan atau bantuan, baik yang bersifat materiil atau lainnya.
Keterangan tersebut dibenarkan oleh pihak Keuskupan Denpasar lewat Romo Herman Yohanes Babey ketika dikonfirmasi ANTARA terkait dengan keberadaan kepengurusan DPP baru.
"Yang jelas, kepengurusan DPP dikatakan sah setelah ditunjuk oleh umat dan ada bentuk legalitas sesuai aturan Katolik dari pastur keuskupan," ucapnya.(*)
Dewan Gereja Lama Pertanyakan Keabsahan Statusnya
Sabtu, 28 Agustus 2010 20:35 WIB