Jakarta (Antara Bali) - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Muhammad Nasir melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan
Korupsi.
"LHKPN sudah saya lampirkan, sudah saya sampaikan kepada
KPK, dan itu memang kewajiban saya sebagai pejabat negara," kata Nasir
seusai menyerahkan dokumen LHKPN di gedung KPK Jakarta, Senin.
Nasir adalah menteri kesebelas di Kabinet Kerja yang menyerahkan LHKPN ke KPK.
Sebelumnya,
ada Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, Menteri
Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Perumahan Rakyat dan Pekerjaan Umum
Basuki Hadimuljono, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah AAGN
Puspayoga, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Menteri Keuangan
Bambang Brodjojonegoro, Menteri Kesehatan Nila Juwita F Moeloek, Menteri
Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Pariwisata Arif Yahya,
Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo
yang melapor ke KPK.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi dan Menteri Kelautan dan Perikanan
Susi Pujiastuti datang ke KPK untuk berkonsultasi mengenai pelaporan
LHKPN.
"Laporan ini tidak hanya sekali ini saya sudah yang ketiga kali, terakhir 2011," tambah Nasir.
Tapi
dalam laman situs www.acch.kpk.go.id tidak ada laporan harta kekayaan
atas nama Muhammad Nasir yang jabatan terakhirnya adalah rektor
Universitas Diponegoro.
Nasir mengaku ada peningkatan harta kekayaan.
"Kalau kerja mesti ada peningkatan dong, ya saya nggak hafal totalnya ada di sana," ungkap Nasir.
Nasir memperkirakan jumlah hartanya mencapai Rp2,5 miliar.
"Yang
jelas perkiraan Rp2 (miliar) atau kalau yang dari dulu perkiraannya
Rp2,5 miliar atau berapa, saya nggak terlalu tahu," tambah Nasir.
Nasir
pernah menjabat sebagai Pembantu Rektor II di Universitas Diponegoro,
kemudian, pada 7 September 2010, ia terpilih sebagai Dekan di Fakultas
Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro.
Pada 9 September
2014, Nasir terpilih sebagai Rektor Universitas Diponegoro namun baru
menjalankan tugas sebagai rektor mulai 18 Desember 2014.(WDY)
Menristek Dikti Laporkan Harta ke KPK
Senin, 17 November 2014 13:37 WIB