Semarapura (Antara Bali) - Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Anak Agung Gede Anom mengirimkan surat perohonan pencairan dana tunjangan sertifikasi dan fungsional bagi para guru kepada pemerintah kabupaten.
"Kami sudah mengirimkan surat permohonan pencairan dana tunjangan guru kepada eksekutif," kata AA Gde Anom ketika dimintai konfirmasi mengenai terhambatnya pencairan dana tunjangan guru di Klungkung, Rabu.
Ia menambahkan, sebenarnya tunjangan sertifikasi dan fungsional para guru itu sudah bisa dicairkan, karena anggaran tunjangan itu sudah disetujui pada anggaran perubahahan mendahului pada tahun 2010.
"Begitu selesai rapat paripurna, anggaran tunjangan para guru itu sudah bisa dicairkan," katanya.
Ia menjelaskan, sesuai dengan keputusan rapat paripurna kala itu, diputuskan pengunaan anggaran menyangkut soal tunjangan guru bisa dicairkan tanpa menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
"Yang tidak bisa dicairkan adalah untuk belanja modal karena harus menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknisnya (juknis)," ujarnya.
Ia mengakui kalau pangkal terhambatnya pencairan dana tunjangan itu sebenarnya karena penggangaran pembayaran dana tunjangan itu digabung dalam dana alokasi khusus (DAK).
"Padahal dewan berharap anggaran tersebut dipisah-pisah saja agar lebih jelas dan gampang untuk mengontrolnya. Namun ternyata oleh Disdikpora anggaran tersebut digandeng dengan DAK. Inilah yang memunculkan hambatan," katanya.
Ia menjelaskan, saat ini penggabungan dana itu tidak masalah, karena dewan sudah menyetujui untuk mencairkan tunjangan para guru itu.
"Jangan dibuat ruwet lah, kalau dicairkan ya dicairkan, khan sudah diputuskan demikian," ujarnya. (*)
Ketua DPRD Kirim Surat Pencairan Tunjangan Guru
Rabu, 25 Agustus 2010 18:42 WIB