Jakarta (Antara Bali) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya kita serahkan lah, kita serahkan secara resmi saja," kata Tjahjo saat datang ke gedung KPK Jakarta, Senin.
Dalam catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Tjahjo terakhir kali melapor pada 19 Juli 2001 dengan jumlah harta Rp515,5 juta padahal ia telah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat sejak 1987 hingga 2014.
"(Pelaporan) pada 2010 ada tanda terimanya, kan tidak tiap tahun. 2004 ada, makanya saya bawa copy-nya saya bawa tanda terimanya," ungkap Tjahjo.
Ia juga mengaku melapor pada 2004.
"Kami lengkap, kami taat hukum. Ini copy-nya 2010 ada, 2004 ada, semua lengkap. Jadi kalau di sini belum ada saya bawa ini," tambah Tjahjo.
Kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme dan UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.
Berdasarkan ketentuan itu, penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.
Harta Tjahjo pada pelaporan tertanggal 19 Juli 2001 hanya mencapai Rp515,5 juta.
Harta tersebut terdiri atas tanah dan bangunan Rp87,1 juta yang berada di dua lokasi di Bogor dan dua lokasi di Semarang.
Kemudian alat transportasi senilai Rp267,6 juta dengan merek Volvo, Daihatsu, Vistokia serta motor merek Tossa. Harta itu masih ditambah dengan logam mulia, batu mulia, barang seni dan barang-barang antik sejumlah Rp15 juta.
Selanjutnya ada surat berharga senilai Rp12,5 juta serta giro dan setara kas lain senilai Rp129,3 juta. (WDY)