Jakarta (Antara Bali) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon, mengatakan DPR tandingan
yang dibentuk anggota Koalisi Indonesia Hebat (KIH) adalah
inkonstitusional.
"Tidak ada yang namanya DPR tandingan. DPR cuma
satu, kalau ada pihak-pihak yang menyatakan itu sudah pasti ilegal,
inkonstitusional," kata Fadli di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Pihaknya sebagai pimpinan DPR resmi tidak akan mempedulikan hal itu dan memastikan kepengurusan DPR tetap solid.
Fadli
mengatakan pihaknya masih menunggu empat fraksi menyerahkan nama
terkait anggota komisi-komisi di DPR. Empat fraksi tersebut yakni
FPDI-P, FPKB, FNasdem dan FHanura.
Sementara terkait
penyelenggaraan rapat paripurna DPR tandingan yang diselenggarakan hari
ini, Fadli menganggap hal itu ilegal. "Rapat paripurna itu ilegal. Tidak
ada itu. Itu pasti badut-badutan saja. Itu melanggar. Nanti akan
diproses melalui mahkamah kehormatan dewan," katanya.
Sebelumnya lima fraksi di DPR RI yang merupakan anggota Koalisi Indonesia Hebat (KIH) membentuk pimpinan DPR RI tandingan.
Kelima
fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(FPDIP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Fraksi Partai Nasional
Demokrat (FNasDem), Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (FHanura), dan
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP).
Hasil rapat yang
dihadiri anggota dari kelima fraksi tersebut memutuskan dan menetapkan
politisi senior PDI Perjuangan, Pramono Anung, sebagai ketua DPR RI.
Sedangkan,
empat wakil ketua DPR RI hasil rapat tersebut adalah Abdul Kadir
Karding (FPKB), Syaifullah Tamliha (FPPP), Patrice Rio Capella
(FNasDem), dan Dossy Iskandar (FHanura). (WDY)
Fadli Zon: DPR Tandingan Itu Inkonstitusional
Jumat, 31 Oktober 2014 16:08 WIB