Negara (Antara Bali) - Pemkab Jembrana didesak untuk mempertahankan dan mengusulkan desa dinas, sebagai tindaklanjut Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
"Kami sudah bersurat resmi ke Pemkab maupun DPRD. Intinya, kami minta desa dinas yang didaftarkan sebagai desa ke pemerintah pusat, dan diperkuat dalam Perda Jembrana," kata Ketua Forum Komunikasi Perbekel Dan Lurah (FKPL) Jembrana, I Ketut Widastra, di Negara, Rabu.
Menurutnya, sikap dan usulan yang tertuang dalam surat tersebut merupakan kesepakatan forum tersebut, dalam pertemuan yang diselenggarakan Selasa (21/10).
Ia mengungkapkan, seluruh anggota FKPL, termasuk elemen desa dinas seperti BPD dan LPM sepakat, mempertahankan desa dinas untuk menjalankan amanah dan program undang-undang desa yang baru.
Menurut Perbekel atau Kepala Desa Warnasari, Kecamatan Melaya ini, dalam surat tersebut pihaknya menyampaikan, saat ini hubungan antara desa dinas dan adat sudah berjalan harmonis, sesuai tugas masing-masing.
Usulan untuk mendaftarkan desa dinas ini, katanya, juga untuk melindungi desa adat dari intervensi kekuasaan jika lembaga tersebut menjalankan roda pemerintahan di desa.
"Kalau desa adat menjalankan pemerintahan seperti yang dilakukan desa dinas, maka lembaga adat bisa diintervensi oleh kekuasaan. Maka kami minta, Pemkab Jembrana tidak mendaftarkan desa adat, untuk menjalankan undang-undang desa," katanya.
Pertimbangan terakhir, menurutnya, dengan tetap menggunakan desa dinas, juga akan menjaga hubungan harmonis antar warga Jembrana yang multikultur dan etnis, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain kepada bupati dan Ketua DPRD, tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Camat, Majelis Madya Desa Pekraman atau Adat Jembrana dan Majelis Alit Desa Pekraman se Kabupaten Jembrana.(GBI)