Jakarta (Antara Bali) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat
memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis
kepada Trans TV karena menyiarkan Program Siaran Janji Suci Raffi dan
Nagita pada 16 dan 17 Oktober 2014.
Ketua KPI Dr Judhariksawan dalam surat tegurannya, Jumat,
mengatakan program yang menayangkan seluruh prosesi pernikahan Raffi
Ahmad dan Nagita Slavina selama dua hari berturut-turut telah
dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik.
"Program tersebut disiarkan dalam durasi waktu siar yang tidak
wajar serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh
frekuensi," kata Judhariksawan, dalam suratnya.
Menurut KPI, Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan acara tersebut telah
melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun
2012 Pasal 11 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran
Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1).
Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan
sanksi administrasi berupa Teguran Tertulis dan diminta Trans TV untuk
tidak menayangkan kembali serta tidak mengulangi kesalahan yang sama
untuk program sejenis atau program sejenis lainnya.
"Perlu diingat bahwa frekuensi adalah milik publik yang harus
dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan masyarakat banyak,"
katanya.(WDY)
KPI Tegur Trans TV Siarkan Pernikahan Raffi
Jumat, 17 Oktober 2014 22:10 WIB