Jakarta (Antara Bali) - Kejaksaan Agung mendesak perusahaan telekomunikasi
Indosat untuk segera membayar uang pengganti Rp1,3 triliun menyusul
putusan kasasi eks Dirut PT IM2, Indar Atmanto.
Kasubdit Tipikor
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sarjono Turin di Jakarta, Kamis,
mengakui Divisi hukumnya (Indosat) telah melakukan upaya mediasi skema
pembayaran uang pengganti secara mengangsur.
Perusahaan
telekomunikasi Indosat, meminta pertimbangan untuk mencicil uang
pengganti Rp1,3 triliun dengan setiap bulan Rp50 miliar per bulan pasca
putusan kasasi eks Dirut PT IM2, Indar Atmanto, demikian Kasubdit
Tipikor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sarjono Turin.
Dikatakan,
tentunya permintaan seperti itu harus disampaikan dahulu ke pimpinan.
"Tapi yang jelas mereka meminta mediasi seperti itu," katanya.
Ia menambahkan pihaknya masih memberikan toleransi kepada Indosat atas permintaan itu mengingat keberadaannya sebagai BUMN.
"Kita masih ada toleransi karena BUMN," katanya.
Saat
ditanya apakah Kejagung akan menyita gedung Indosat sebagai bentuk
jaminan, ia berdalih soal uang pengganti itu salah satunya melalui upaya
mediasi.
Sebelumnya, Kejagung mengancam akan menyita
gedung Indosat, apabila perusahaan telekomunikasi itu tidak segera
membayar uang pengganti Rp1,3 triliun, sebagaimana putusan kasasi MA
atas eks Dirut PT IM2 Indar Atmanto.
Putusan kasasi MA Nomor
787K/PID.SUS/2014 Tanggal 10 Juli 2014 berbunyi terhadap Indar Atmanto
dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6
bulan penjara.
Selain itu, Hakim juga menghukum untuk membayar uang pengganti Rp1.358.343.346.670 selama satu tahun. (WDY)
Kejagung Desak Indosat Bayar Uang Rp1,3 Triliun
Kamis, 16 Oktober 2014 15:43 WIB