Jakarta (Antara Bali) - Direktur Utama PT Indosat Harry Sasongko diperiksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus korupsi penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 Ghz yang diduga merugikan negara Rp3,8 triliun oleh Indosat dan anak usahanya, IM2.
"Benar, tadi Harry Sasongko diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad di Jakarta, Jumat.
Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan pejabat di IM2 dengan inisial IA sebagai tersangka.(*/R-M038/IGT)
Dirut Indosat Diperiksa Penyidik Kejagung
Jumat, 3 Februari 2012 18:37 WIB