Jakarta (Antara Bali) - Rancangan Undang-Undang Konservasi Air dan Tanah
yang tengah dibahas di DPR RI dianggap sebagai aturan yang dapat
merampas hak warga Indonesia.
"Beberapa pasal dalam RUU ini
berpotensi mengancam dan juga merugikan rakyat Indonesia," kata salah
satu Manajer Walhi Zenzi Suhadi ketika dihubungi Antara di Jakarta,
Jumat.
Ia mengatakan melalui RUU tersebut, pemerintah dan
masyarakat pengguna air wajib membayar jasa kepada lembaga yang
mempunyai konsesi di konservasi daerah aliran sungai.
"Aturan tersebut secara jelas tertuang dalam pasal 26 RUU yang diterima pihak kami," katanya.
Ia meminta seluruh masyarakat Indonesia untuk memahami konsekuensi yang muncul apabila RUU tersebut disahkan.
"Untuk air saja, yang merupakan kebutuhan dasar manusia layaknya udara, masyarakat Indonesia harus membayarnya," katanya.
Terkait
dengan konservasi tanah, ia menjelaskan bahwa melalui RUU tersebut
rakyat dapat diusir dari tanah miliknya sewaktu-waktu.
"Badan usaha dan pemerintah dapat mengusir warga dari wilayah kelola bila dibutuhkan untuk konservasi," katanya.
Aturan-aturan
dalam RUU tersebut, menurutnya mendorong bisnis di Indonesia yang
bergerak dalam bidang sumber daya alam mempunyai legitimasi untuk
merampas hak rakyat. (WDY)
Walhi: RUU Konservasi Air Rugikan Masyarakat
Jumat, 3 Oktober 2014 15:07 WIB
Beberapa pasal dalam RUU ini berpotensi mengancam dan juga merugikan rakyat Indonesia,"