Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum RI menunda penerbitan SK
penetapan dan pelantikan terhadap lima anggota DPR RI terpilih karena
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menangguhkan SK peresmiannya.
"Sesuai dengan SK Presiden yang kami terima semalam (Selasa, 30/9),
ada 555 anggota DPR RI terpilih yang akan dilantik pada hari ini. Jadi
atas usul kami dan Presiden Yudhoyono menyetujui ada lima orang DPR
terpilih, yang berstatus tersangka, ditunda pelantikannya," kata anggota
KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan penundaan pelantikan tersebut dilakukan sampai
proses hukum mereka selesai atau berketetapan hukum (inkracht).
Jika keputusan hukum menyatakan para anggota DPR terpilih itu
bersalah, maka KPU akan mempersilakan partai pengusungnya untuk
mengganti calon terpilih tersebut.
"Jadi ini bukan PAW (pergantian antar-waktu). Artinya mereka masih
tetap berstatus sebagai calon terpilih, hanya pelantikannya ditunda,"
kata Ferry.
Kelima anggota DPR RI terpilih yang ditunda pelantikannya karena
tersangkut kasus hukum tersebut adalah mantan Menteri ESDM Jero Wacik
(Partai Demokrat), mantan Bupati Bantul Idham Samawi (PDIP), Herdian
Koosnadi.
Kemudian Jimmy Demianus (PDIP) dan tersangka kasus korupsi dana bansos Jawa Tengah Iqbal Wibisono (Partai Golkar). (WDY)
Lima Anggota DPR Terpilih Ditunda Pelantikannya
Rabu, 1 Oktober 2014 13:15 WIB