Denpasar, (Antara Bali) - Pelaku penggelapan empat mobil di Wilayah Denpasar, Bali, Ririn Despita diganjar hukuman penjara selama 20 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Vonis terhadap Ririn Despita itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, Haris Widiasmoro Admojo yang menuntut hukuman penjara selama dua tahun.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menggelapkan empat buah mobil dan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penggelapan," kata Firman Panggabean usai membacakan amar putusan.
Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa yang tinggal di Jalan Gunung Gede, Mekar Buana, Denpasar, Bali bertemu dengan I Nengah Suka di Parkiran KFC Sesetan pada Maret 2014 untuk membicarakan penyewaan mobil.
Terdakwa menyampaikan kepada I Nengah Suka mobil yang ingin disewanya tersebut untuk keperluan operasional Hotel Mulya dan ST Ragent.
Kemudian korban menyampaikan hal tersebut kepada pemilik mobil lainnya yakni I Nengah Tarpa, I Wayan Suarsana, Wayan Mudarta Putra dan Saksi I Nyoman Tantra dengan kesepakatan harga sewa mobil perbulan Rp3 juta.
Setelah para korban sepakat mengenai tarif harga mobil tersebut, saksi I Nengah Suka menyerahkan mobil milik keempat temannya tersebut kapada terdakwa.
Kemudian, terdakwa menggadaikan dua mobil tersebut kepada Ibu Agung dengan nilai gadai masing - masing Rp40 juta dan sebuah mobil juga dijadikan jaminan kepada saksi Mumtazziyah.
Perbuatan terdakwa yang menggadaikan mobil korban dengan alasan menyewa sebagai jaminan itu, tidak diketahui oleh pemilik sehingga merugikan orang lain.
Mendengar putusan majelis hakim tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan itu demikian dengan JPU yang menyatakan menerima. (WRA)
Pelaku Penggelapan Empat Mobil Dihukum 20 Bulan
Selasa, 30 September 2014 19:21 WIB