Jakarta (Antara Bali) - Peneliti senior Indonesian Public Institute (IPI)
Karyono Wibowo mengatakan tidak boleh ada yang mengintervensi Mahkamah
Konstitusi (MK) dalam memutuskan gugatan Undang-Undang Pemilihan Kepala
Daerah (UU Pilkada).
"Kini bola panas UU Pilkada mulai bergeser
ke MK. Karenanya, MK tengah diuji kembali independensi dan integritasnya
dalam memutuskan perkara gugatan UU Pilkada," kata Karyono Wibowo
dihubungi di Jakarta, Selasa.
Karyono mengatakan siapapun boleh
memberikan dukungan terhadap gugatan UU Pilkada ke MK. Namun, kewenangan
untuk memutuskan UU Pilkada tetap berada di tangan MK.
"Siapapun
tidak boleh intervensi, termasuk presiden sekalipun. Yang saya pahami
dari gejolak yang terjadi di masyarakat ini adalah adanya kecenderungan
kuat untuk menolak pemilihan kepala daerah melalui DPRD," tuturnya.
DPR
menyetujui RUU Pilkada untuk disahkan menjadi undang-undang dengan
pemilihan dilakukan oleh DPRD pada sidang paripurna yang berlangsung
hingga Jumat (26/9) dini hari. Keputusan itu diambil melalui voting
setelah musyawarah yang beberapa kali diskors untuk lobi antarfraksi
tidak mencapai kata mufakat.
Sidang paripurna DPR untuk menyetujui RUU tersebut berjalan cukup alot dan berlangsung hingga dini hari.
Fraksi
Partai Demokrat sempat mengusulkan pemilihan langsung dengan 10
persyaratan, salah satunya adalah calon kepala daerah diseleksi terlebih
dahulu di DPRD.
Usulan itu disambut positif beberapa fraksi
yang bergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat seperti Fraksi PDI
Perjuangan, Fraksi Partai Hanura da Fraksi PKB.
Namun,
fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih menilai usulan
persyaratan dari Fraksi Partai Demokrat itu terlambat karena seharusnya
disampaikan saat pembahasan tahap pertama di tingkat panitia kerja.
Paripurna tidak mungkin bisa memasukkan usulan itu ke dalam draf RUU.
Fraksi
PAN bahkan menyatakan bahwa lobi sebelumnya sudah menyepakati akan
dilakukan voting dengan dua opsi, yaitu pemilihan langsung atau melalui
DPRD. Fraksi Partai Demokrat hanya diberi kesempatan untuk menyampaikan
pandangan saja, tanpa ada penambahan opsi menjadi pemilihan langsung
bersyarat.
Ketika terjadi hujan interupsi menanggapi usulan
Fraksi Partai Demokrat, Ketua Sidang Priyo Budi Santoso kemudian
memutuskan pembahasan akan dilanjutkan dengan voting dan mengetuk palu.
Sikap
Priyo itu kemudian menyulut hujan interupsi semakin banyak. Aria Bima
dari Fraksi PDI Perjuangan dan Abdul Kadir Karding dari Fraksi PKB
meminta keputusan itu ditarik kembali. Suasana menjadi semakin ricuh
ketika sejumlah anggota DPR mendekati meja pimpinan sidang untuk
menyampaikan protes.
Priyo kemudian memutuskan sidang diskors
kembali untuk dilakukan lobi. Ketika skors dicabut, Fraksi Partai
Demokrat diberi kesempatan menyampaikan pendapat.
Pada
kesempatan itu, Fraksi Partai Demokrat menyatakan ingin bersikap netral
dan akhirnya memutuskan keluar dari persidangan atau "walk out".
Keputusan akhirnya diambil dengan suara terbanyak dan memutuskan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD. (WDY)
Pengamat: Tak Boleh Ada Intervensi Terhadap MK
Selasa, 30 September 2014 12:55 WIB
Kini bola panas UU Pilkada mulai bergeser ke MK."