Jakarta (Antara Bali) - Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
yang baru disetujui DPR pada Jumat dini hari ini langsung digugat ke
Mahkamah Konstitusi.
"Saya akan mengajukan uji materi UU Pilkada. Senin (29/9) akan
daftar ke MK," kata Kuasa Hukum Pemohon UU Pilkada, Muhammad Andi Asrun
di Jakarta, Jumat.
Asrun mengungkapkan dirinya mewakili para pemohon pengujian UU
Pilkada, yang terdiri atas 17 buruh harian, lembaga survei dan bupati
serta DPRD.
"Pilkada melalui DPRD mengkhianati Hak Pilih Rakyat untuk memilih kepala daerah dalam sebuah pesta demokrasi," kata Asrun.
Dia juga menegaskan bahwa Pilkada melalui DPRD ini mempunyai efek
buruk, yakni menyuburkan praktik politik uang yang terukur di DPRD.
"Setelah disahkan UU Pilkada, berarti belum sepenuh hati
pemerintah melaksanakan Otda (Otonomi Daerah). Ternyata legislatif masih
tetap ingin desentralisasi kekuasaan," kata Asrun.
Rapat paripurna DPR RI akhirnya menyetujui UU Pilkada dengan opsi
pilkada dikembalikan pada DPRD setelah diputuskan melalui mekanisme
voting.
Hasil voting tersebut dimenangkan oleh fraksi-fraksi dalam Koalisi
Merah Putih dengan jumlah suara sebanyak 226, sedangkan fraksi-fraksi
dalam Koalisi Hebat dengan tambahan 17 suara dari fraksi Partai Golkar
dan Fraksi Demokrat akhirnya memperoleh 135 suara.
Pimpinan rapat paripurna, Priyo Budi Santoso yang berasal dari
Fraksi Partai Golkar, menetapkan hanya dua opsi untuk divoting, yakni
opsi pertama pilkada secara langsung serta opsi kedua pilkada
dikembalikan ke DPRD.(WDY)
UU Pilkada Digugat ke MK
Jumat, 26 September 2014 14:05 WIB