Denpasar (Antara Bali) - Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Bali hingga kini sudah menyerahkan 39 sertifikasi organik terhadap komoditas hortikultura dan perkebunan kepada kelompok tani maupun petani secara perorangan.
"Sertifikat prima itu menjelaskan tentang kesegaran dan keamanan produk pangan untuk dikonsumsi konsumen yang akan menjadi salah satu persyaratan dalam memasarkan hasil pertanian organik," kata Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Bali Ida Bagus Wisnuardana, di Denpasar, Minggu.
Ia mengatakan sertifikat prima itu terdiri atas 28 sertifikat organik untuk komoditas tanaman pangan dan hortikultura serta sebelas untuk komoditas sektor perkebunan.
Petani maupun kelompok tani di daerah tujuan wisata ini ke depannya diharapkan memiliki sertifikat prima tentang penggarapan proses produksi yang dilakukan secara ramah lingkungan yang dinilai oleh Otoritas Komponen Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) yang bernaung di bawah Dinas Pertanian Tanaman Pangan setempat.
Wisnuardana menjelaskan sertifikat organik yang menunjukkan keterjaminan mutu dan aman untuk dikonsumsi itu sangat bermanfaat dalam memasarkan hasil pertanian ke pusat-pusat perbelanjaan, hotel, antarpulau maupun ekspor.
"Dengan demikian, pertanian organik menjadi keunggulan dalam memasarkan hasil produksi pertanian," katanya.
Komoditas hasil pertanian organik di Bali selama ini dihargai lebih mahal dibandingkan dengan hasil pertanian non organik, sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam meningkatkan pendapatan petani.
Hal itu berlaku untuk semua hasil produksi pertanian dalam arti luas. Gabah beras putih hasil pertanian organik dihargai Rp4.300/kg, sementara non organik Rp4.200 sehingga organik lebih mahal lagi Rp100 untuk setiap kilogramnya.
Dalam bentuk beras putih organik Rp12.000/kg, beras non organik hanya Rp8.500/kg sehingga selisih harga mencapai Rp3.500 per kilogram. Gabah beras merah organik Rp6.000/kg dan non organik hanya Rp5.000 sehingga ada selisih Rp1.000 setiap kilogramnya.
Untuk beras merah organik mencapai Rp18.000/kg, non organik hanya Rp16.000 sehingga mempunyai selisih Rp2.000/kg. Buah naga organik Rp27.000/kg dan non organik hanya Rp25.000/kg.
Demikian pula bawang merah organik mencapai Rp15.000/kg non organik hanya Rp10.000/kg sehingga terdapat selisih Rp5.000 untuk setiap kilogramnya.
Wisnuardana menjelaskan perbedaan harga antara hasil pertanian organik dan non organik juga berlaku untuk sayur mayur yang mencapai Rp5.545/kg.
Untuk jenis kul misalnya hasil pertanian organik Rp4.000/kg, non organik Rp3.000/kg, wortel organik Rp13,500 dan non organik Rp7.000/kg, bunga kol organik Rp13.500 dan non organik Rp8.000. (WDY)
Dinas Pertanian Bali Serahkan 39 Sertifikat Organik
Minggu, 28 September 2014 9:07 WIB