Jakarta (Antara Bali) - Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sharif Cicip
Sutardjo mengatakan, pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah
Amerika Serikat terus berkomitmen untuk mengatasi tindakan penangkapan
ikan ilegal di kawasan perairan Indonesia.
"Kedua negara
menyatakan komitmennya untuk mengambil langkah-langkah praktis lanjutan
dalam memerangi kegiatan `Ilegal, Unreported, and Unregulated (IUU)
Fishing`," kata Sharif Cicip Sutardjo dalam keterangan tertulis yang
diterima di Jakarta, Kamis.
Sebagaimana diketahui, Menteri
Kelautan dan Perikanan pada saat ini sedang melakukan kunjungan kerja ke
Amerika Serikat, antara lain ke kantor National Oceanic and Atmospheric
Administration (NOAA) di New York, 23 September 2014.
Pertemuan
antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan NOAA membahas kerja
sama dalam rangka penguatan kapasitas kelembagaan untuk memberantas IUU
Fishing serta perencanaan tata ruang laut.
Sharif juga
memaparkan, selama ini kemitraan strategis antara Indonesia dan AS
berkembang dengan baik, dengan hasil nyata berupa kerja sama bilateral
di berbagai sektor kelautan dan perikanan.
"Praktik IUU Fishing
secara nyata mengancam pencapaian visi pembangunan kelautan dan
perikanan yang memiliki dampak negatif terhadap keberlangsungan stok
ikan, lingkungan, mata pencaharian masa depan masyarakat kelautan dan
pesisir," tegasnya.
Terkait penerapan teknologi, Indonesia telah
menerapkan sistem pemantauan kapal perikanan ("Vessel Monitoring
System"/VMS) yang merupakan salah satu bentuk sistem pengawasan di
bidang penangkapan ikan dengan menggunakan peralatan pemantauan kapal
perikanan berbasis satelit.
Tujuan VMS adalah untuk memastikan
kepatuhan kapal perikanan terhadap ketentuan pengelolaan sumber daya
perikanan, sedangkan sasarannya adalah terwujudnya kelestarian sumber
daya perikanan sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk
kesejahteraan masyarakat.
"Hal ini merupakan langkah nyata dan
bentuk keseriusan KKP dalam mewujudkan pengelolaan perikanan dan
penanggulangan serta pemberantasan `IUU Fishing`," ucapnya.
Selain
itu, ujar dia, data VMS juga digunakan untuk memverifikasi hasil
tangkapan ikan dalam rangka penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan
(SHTI) sesuai ketentuan Komisi Uni Eropa.
KKP juga telah
menjalankan program Sistem Pengawasan Berbasis Masyarakat dengan
menyiagakan 2.195 Kelompok Masyarakat Pengawas di seluruh wilayah
Indonesia.
Saat ini, KKP memiliki 31 kapal patroli pengawas,
dengan 10 kapal beroperasi di wilayah perikanan Indonesia Barat seperti
Natuna, Anambas, dan Karimata.
Sedangkan sebanyak 11 lainnya di
Indonesia Timur, tepatnya di perairan Sulawesi dan Arufuru. Sedangkan
enam lainnya merupakan kapal kecil yang operasionalnya dibagi secara
seimbang antara dua wilayah itu. (WDY)
RI-AS Berkomitmen Atasi Pencurian Ikan
Kamis, 25 September 2014 12:52 WIB