Jakarta (Antara Bali) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menginstruksikan untuk memperketat pengawasan napi terorisme karena disinyalir mereka yang bergabung dengan ISIS sebagian merupakan mantan napi kasus terorisme.
"Ada instruksi untuk membatasi kunjungan dan gerak-gerik para napi terorisme," kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Minggu.
Menurut Djoko Suyanto, hal itu termasuk bagian dari arahan Presiden Yudhoyno kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pengetatan dan pengawasan napi terorisme yang ada di lembaga pemasyarakatan.
Hal tersebut, lanjutnya, karena terdapat laporan yang menyebutkan bahwa sejumlah WNI yang berangkat ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS adalah mereka yang telah menjalani masa hukuman sebagai narapidana dalam kasus terkait terorisme.
Untuk itu, ujar dia, pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan kewaspadaan terhadap daerah-daerah yang dinilai sebagai kawasan "klasik" dari sumber-sumber gerakan radikal seperti di Poso dan Ambon.
Sebelumnya, empat warga negara asing yang ditangkap polisi karena diduga terlibat jaringan ISIS diterbangkan ke Jakarta dari Bandara Mutiara SIS Al Jufri, Palu, Minggu pagi.
Keempat warga asing yang di antaranya diduga berkewarganegaraan Turki itu terbang menggunakan pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 623.
Keempat warga asing itu berinisial AB, A, AB dan AJ. Mereka dikawal ketat oleh delapan anggota polisi dari Mabes Polri ketika hendak masuk pesawat terbang.
Keempat warga asing itu akan diperiksa lebih lanjut ke Mabes Polri terkait aktivitasnya di sejumlah daerah.
Mereka ditangkap di wilayah Kabupaten Parigi Moutong saat hendak menuju Kabupaten Poso pada Sabtu (13/9) sore. (WDY)
Presiden Instruksikan Perketat Pengawasan Napi Terorisme
Minggu, 14 September 2014 20:34 WIB