Tangerang (Antara Bali) - Pengelola usaha karaoke milik artis Syahrini
di City Mall, Kota Tangerang, Banten, telah melanggar empat Peraturan
Daerah (Perda) sehingga izin yang dikeluarkan harus bersyarat.
"Perda yang dilanggar itu adalah tentang Larangan Penjualan Minuman
Keras, Ketertiban Umum, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Ketertiban
Umum," kata Kepala Satpol PP Pemkot Tangerang Mumung Nurwana di
Tangerang, Kamis.
Mumung mengatakan tempat usaha itu dianggap telah menyalahi Perda
No. 7 tahun 2005 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota
Tangerang.
Demikian pula ada pelanggaran Perda lainnya seperti Perda No. 7
tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Perda No. 17 tahun 2011 tentang Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan serta Perda No.6 tahun 2011
tentang Ketertiban Umum.
Pernyataan tersebut sehubungan pengelola usaha "Karaoke KTV
Princess Syahrini" disegel aparat Satpol PP dan Polres setempat karena
terdapat keributan pada Rabu (20/8) pukul 20.30 WIB.
Namun penyegelan itu karena ada sekelompok pemuda yang menyerbu
tempat karaoke tersebut dengan alasan sebelumnya dijanjikan sebagai
karyawan bagian pengamanan tapi tidak dipenuhi, maka akhirnya berujung
pada keributan.
Ketika petugas memeriksa tempat karaoke yang berdalih untuk
keluarga itu, maka pengelola menjual aneka minuman keras dengan kadar
alkohol tinggi.
Bahkan petugas menemukan sebanyak 830 botol minuman keras yang
dijual dengan berbagai merek ukuran mengandung alkohol kadar tinggi.
Padahal sebelumnya, Asisten I Sekretaris Daerah Pemkot Tangerang
Saeful Rohman mengatakan izin karaoke dapat dibuka asal pengelola
membuat pernyataan tidak mengulangi tindakan serupa.
Saeful menambahkan pihaknya tidak mau masalah keributan itu
terulang, maka pengelola harus mentaati semua aturan dan mengurus
kembali perizinan.
Anggota DPRD Kota Tangerang dan Majelis Ulama (MUI) setempat
mengecam keberadaan karaoke itu diantaranya karena menjual minuman
beralkohol.(WDY)
Pengelola Karaoke Milik Syahrini Langgar Perda
Kamis, 28 Agustus 2014 8:59 WIB