Denpasar (Antara Bali) - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali akan mengkaji kembali Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang mengatur pelayanan kesehatan dalam tatanan aborsi terkait dengan kedaruratan medis.
"Sebaiknya PP aborsi dikaji kembali karena bertentangan dengan KUHP dan kode etik kedokteran," kata Ketua IDI Provinsi Bali terpilih, dr Kompyang Gautama SpA, di Denpasar, Minggu.
Apabila seseorang pasien mau melakukan aborsi, namun dokter tidak mau menanggung risiko, lanjut dia, maka PP bertentangan dengan Kode Etik Kedokteran.
"Kalau kita melakukan aborsi nanti kita yang disalahkan lagi," ujarnya menambahlan.
Sementara itu, Sekjen Pengurus Besar IDI, dr Daeng Muhammad Faqih MH berencana menggelar rapat pleno untuk mengkaji PP tersebut.
Ia menganggap level UU sama dengan KUHP yang tidak disebutkan indikasi lain. Namun, hanya disebutkan indikasi medis sehigga dokter pun harus bertindak sesuai indikasi medis dan standar medis atau profesi.
"Makanya, PP itu jadi tidak jelas bagi pofesi kami untuk melakukan hal tersebut," katanya.
Muhammad Faqih menganggap PP tersebut bertentangan dengan sumpah kedokteran sehingga perlu dikaji ulang. Namun, pihaknya juga akan mengkaji lagi tentang PP tersebut dan akan mengundang semua pihak terutama dari kepolisian.
"Kami ingin mengetahui bagaimana komentarnya tentang pelegalan aborsi tersebut," ujarnya.
Ia tak ingin peraturan tersebut berisiko secara hukum bagi dokter. "Peraturan boleh dijalankan dokter. Namun, setelah dijalankan, jangan ada dokter yang ditahan karena PP itu bertentangan dengan sumpah dokter," ujarnya mewanti-wanti. (WDY)
IDI Bali Kaji PP Tentang Aborsi
Minggu, 17 Agustus 2014 18:11 WIB