Denpasar (Antara Bali) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali mengusulkan 1.018 narapidana untuk menerima remisi umum HUT ke-69 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Kami usulkan 1.018 narapidana mendapat remisi. Sebagian besar di antaranya didapatkan oleg warga binaan di Lapas Denpasar," kata Kepala Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Sunar Agus, di Denpasar, Kamis.
Menurut dia besaran pemotongan masa tahanan yang didapat bervariasi mulai minimal satu bulan hingga enam bulan.
Dari ribuan narapidana yang diusulkan mendapat remisi umum itu, 34 di antaranya diusulkan mendapat remisi umum (RU) II atau remisi seluruhnya atau langsung bebas.
Sunar menjelaskan bahwa pemotongan masa tahanan yang diusulkan itu paling banyak didapat oleh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung yakni sebanyak 532 orang.
Dia merinci dari 1.018 orang narapidana itu, 789 orang di antaranya merupakan usulan dari Kanwil Kemenkumham Bali karena terkait dengan tindak pidana konvensional atau kejahatan umum.
Selain itu 132 orang di antaranya juga masih menunggu Surat Keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2006 terkait dengan pidana narkotika, korupsi, kejahatan Hak Asasi Manusia berat, terorisme, dan kejahatan trans-nasional.
Sedangkan 97 orang narapidana lain juga menunggu Surat Keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan karena sesuai dengan pembaharuan dari Peraturan Pemerintah itu menjadi PP Nomor 99 tahun 2012.
Di LP Singaraja diusulkan 74 orang narapidana mendapatkan remisi umum, LP Karangasem (113), LP Anak (18), LP Tabanan (83), Rumah Tahanan Negara (55), Rumah Tahanan Gianyar (36), Rumah Tahanan Bangli (67), dan Rumah Tahanan Klungkung (40).
Rencananya penyerahan remisi itu akan diberikan kepada narapidana yang berhak usai upacara peringatan HUT ke-69 Proklamasi Kemerdekaan RI, Minggu, 17 Agustus 2014. (WDY)
Bali Usulkan 1.018 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan
Kamis, 14 Agustus 2014 20:13 WIB