Negara (Antara Bali) - Sopir truk beras berinisial WPA, warga Desa Batuagung, Kabupaten Jembrana, pura-pura kemalingan, setelah menghabiskan uang hasil penjualan beras tersebut untuk judi tajen.
"Uang penjualan beras senilai Rp30 juta, ia habiskan untuk bermain judi tajen serta menebus sepeda motor yang ia gadaikan. Setelah itu, ia melapor kepada bosnya kalau kemalingan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gusti Made Sudarma Putra, di Negara, Jumat.
Agar tampak menyakinkan, sopir nakal ini memecahkan kaca bagian kiri truk, sehingga seolah-olah pelaku mencuri uang di dalam ruang kemudi, dengan modus yang belakangan memang kerap terjadi.
Ketut Sukadana, bos WPA yang mendapat laporan dari anak buahnya ini, melanjutkannya ke Polres Jembrana, untuk dilakukan penyelidikan.
"Dari penyelidikan seperti olah TKP, serta waktu dan situasi saat uang itu hilang, kami menangkap ada kejanggalan dari keterangan sopir. Setelah kami dalami dengan pemeriksaan, ia mengaku kalau uang tersebut tidak dicuri, melainkan ia gunakan untuk berjudi," kata Sudarma.
Setelah WPA mengaku, polisi menyita sisa uang penjualan beras sebesar Rp8,7 juta lebih, serta truk Nopol DK9411WR yang dikemudikan, dan menjerat pelaku dengan pasal 372 tentang penggelapan dan pasal 406 KUHP tentang perusakan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(GBI)