"Pengedaran gelap narkoba yang dilakukan para tersangka itu menyasar pelajar dan mahasiswa di Denpasar," kata Kepala Polresta Denpasar, Komisaris Besar Djoko Hariutomo di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, kesembilan orang itu ditangkap pada kurun 22 Juli 2014 hingga 6 Agustus 2014. Mereka berinisial DT (33), ME (33), SG (30), YAN (38), AW (26), IL (36), BS (41), DW (26), dan DC (34) di sejumlah lokasi berbeda.
"Masing-masing di antara mereka ada yang merupakan satu jaringan, ada yang bukan terkait jaringan," imbuhnya.
Polisi berhasil menyita barang haram dari berbagai jenis di antaranya ekstasi, hasis, dan sabu-sabu yang telah dibungkus ke dalam paket siap kirim.
Jumlah barang bukti paling besar didapat dari tersangka berinisial DT dari Surakarta yang diketahui merupakan pemilik sebuah toko mebel di Jalan Gatot SUbroto Denpasar yakni 16.500 butir obat-obat ilegal.
"Kecurigaan kami berawal ketika saat diintai selama dua minggu di toko itu banyak sekali anak-anak seumuran pelajar SMA yang keluar masuk dari toko meubel itu malam hari. Setelah digeledah ternyata benar mereka melakukan transaksi narkoba," ucapnya.
Dia menjelaskan bahwa satu paket berisi 10 butir pil itu dijual seharga Rp20 ribu, harga yang sangat murah dijangkau para pelajar.
Dari sembilan orang tersangka itu, satu di antaranya merupakan warga negara asing dari Brazil berinisial ME yang ditangkap di penginapannya di Kuta Utara pada Kamis (24/7) dengan sejumlah barang bukti di antaranya satu buntalan hasis seberat 0,13 gram, satu bungkas ganja (0,14 gram) serta alat timbangan dan alat hisap berupa bong.
"Dari pengakuan ME dia mengaku sebanyai pemakai. Tetapi tidak menutup kemungkinan dari perkembangan dia juga sebagai pengedar karena ditemukan adanya alat timbangan," ucapnya.
Djoko mengindikasikan bahwa penyebaran barang haram itu dari mulut ke mulut khususnya yang menyasar kalangan pelajar SMA dan mahasiswa.
Sedangkan terkait jumlah transaksi gelap secara keseluruhan selama dua minggu itu, polisi menaksir sebesar Rp427 juta. (WDY)
Pewarta: Oleh Dewa Wiguna: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026