Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menegaskan, penyalur tenaga kerja ke luar negeri yang beroperasional secara ilegal dan merugikan masyarakat harus ditindak secara tegas, dan diselesaikan secara hukum.
"Perusahaan penyalur tenaga kerja yang tidak memiliki izin itu, harus mengembalikan uang masyarakat dan perkaranya diproses secara hukum," kata Gubernur Bali Mangku Pastika pada "Simakerama" (pertemuan) dengan berbagai elemen masyarakat di Wantilan DPRD Bali di Denpasar, Sabtu.
Menanggapi keluhan Ratna Wati, seorang warga Kota Denpasar yang tertipu oleh perusahaan penyalur tenaga kerja "CV Japindo Utama" yang sanggup menyalurkannya sebagai pekerja di kapal pesiar dengan membayar Rp35 juta.
"Saya bersama sekitar 50 calon TKI telah menjadi korban, dan hampir semuanya telah melunasi pembayaran masing-masing Rp35 juta," ujar Ratna Wati.
Ia mengaku sudah melaporkan kasus yang dialaminya itu kepada Polsek Denpasar Timur, namun tidak mendapat penanganan sebagaimana mestinya.
Laporan serupa juga dilakukan ke Polda Bali, namun hingga kini belum mendapat penanganan. Sementara perusahaan CV Japindo Utama dengan pimpinannya Gede Bagus Sanjaya masih tetap operasional mencari korban-korban lainnya yang berminat bekerja ke luar negeri.
"Dengan demikian, korban penipuan terhadap calon TKI dikhawatirkan semakin bertambah, jika kasus tersebut tidak mendapat penanganan secara tuntas. Untuk itu saya mohon Pak Gubernur bisa mencari solusi yang terbaik, agar uang saya bisa kembali," harap Ratna Wati memelas.
Gubernur Pastika mendengar keluhan tersebut langsung mengintruksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan I Made Artadana untuk mendampingi korban menanyakan tindak lanjut terhadap penanganan kasus yang dialami itu kepada perwira Polda Bali.
Kadisnaker Tranduk I Made Artadana tidak menyia-nyiakan kesempatan langsung dengan korban menindaklanjutnya ke Polda Bali.
Gubernur Pastika sangat menyayangkan perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal itu bisa beroperasi secara leluasa, sejak beberapa tahun belakangan ini dengan menelan banyak korban.
"Mereka harus mengembalikan uang para korban, dan kasusnya harus diselesaikan secara hukum," ujar Mangku Pastika yang mengaku agak emosi laporan korban lebih dari tiga bulan tidak mendapat penanganan sebagaimana mestinya.
Sementara pelaku masih berkeliaran mencari korban-korban lainnya. Mantan Kapolda Bali ini mengharapkan kepada warga masyarakat, terutama yang ingin bekerja ke luar negeri tidak percaya begitu saja kepada perusahaan yang sanggup menyalurkannya ke luar negeri.
"Warga masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar terlebih dahulu menghubungi Dinas Tenaga Kerja setempat untuk memperoleh informasi terhadap perusahaan-perusahaan penyalur tenaga kerja yang memiliki izin resmi dari pemerintah," ujar Gubernur Pastika menegaskan.(*)