Jembrana, Bali (ANTARA) - Komang Adi Kristiana (23) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Jembrana, Bali, meninggal dunia akibat di Polandia karena sakit.
"Kemarin kami mendapat kabar pekerja migran tersebut meninggal dunia. Pihak KBRI di Polandia sedang mengurus kepulangan jenazahnya," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Perindustrian Jembrana I Ketut Armita di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Jumat.
Dia mengatakan TKI asal Banjar Sekar Kejula, Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, tersebut jatuh sakit dan menjalani perawatan sejak bulan Februari dengan keluhan batuk darah dan sakit pada bagian dada.
Meski sudah menjalani perawatan di rumah sakit dengan diagnosis tuberkolosis/TBC, menurut dia, kondisi Adi Kristina terus memburuk sehingga dipindahkan ke ICU.
"Selama perawatan di rumah sakit pihak KBRI terus memantau perkembangan kondisinya. Untuk biaya perawatan juga ditanggung asuransi yang sudah disiapkan perusahaan," katanya.
Baca juga: Pemkab Jembrana pantau perkembangan warganya yang sakit di Polandia
Selain asuransi, kata dia, perusahaan penyalur tenaga kerja yang mengirim Adi Kristina juga berkomitmen membantu memenuhi hak-hak finansial pekerja migran tersebut apabila terjadi hal terburuk.
Untuk kepulangan jenazah Adi Kristina, dia mengatakan masih menunggu kepastian dari pihak KBRI yang sedang mengurusnya sesuai prosedur di Polandia.
Sebelumnya, Pemkab Jembrana melalui Dinas Tenaga Kerja Dan Perindustrian memantau Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah tersebut yang dikabarkan sakit dan menjalani perawatan intensif di Polandia.
"Karena sakitnya, tenaga kerja tersebut harus menjalani isolasi di rumah sakit di Polandia. Kami terus memantau perkembangannya," kata Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja Dan Perindustrian Jembrana Putu Agus Arimbawa.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis di Polandia, pekerja migran bernama I Komang Adi Kristiana (23) asal Banjar Sekar Kejula, Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, menderita Tuberkulosis (TBC).
Menurut dia, yang bersangkutan sebenarnya sudah habis masa kontrak kerjanya tanggal 25 Maret lalu, dan sudah dihubungi perusahaan penyalur tenaga kerja untuk bersiap pulang ke Indonesia.
Baca juga: KSPSI Jembrana: Hubungan industrial pekerja dan pengusaha membaik