Denpasar (Antara Bali) - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Bali melarang operasional kendaraan berat pada H-4 menjelang arus mudik Lebaran 2014.
"Kendaraan berat yang masuk Bali H-4 saat mudik sudah disetop," kata Direktur Lalu Lintas Polda Bali Komisaris Besar I Wayan Sunartha di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, pada periode mudik tersebut kendaraan angkutan orang atau pemudik dan kendaraan yang mengangkut sembilan bahan pokok dan bahan bakar minyak saja yang diperbolehkan melintas.
Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait termasuk Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk memberikan imbauan kepada operator pengelola kendaraan berat tersebut.
Adanya pelarangan bagi truk dan kendaraan berat tersebut untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas saat arus mudik.
Ia menjelaskan bahwa pelarangan itu lebih utama kepada kendaraan berat yang masuk ke Pulau Dewata mengingat di saat bersamaan Bali akan dipadati wisatawan domestik yang menghabiskan libur panjang serangkaian Idul Fitri 1435 Hijriah.
Pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik kendaraan berat yang nekad beroperasi di saat H-4 arus mudik Lebaran.
Di sisi lain, pihaknya telah mengingatkan operator angkutan darat terkait kelaikan kendaraan angkutan menjelang musim mudik Lebaran.
"Kami sudah ingatkan agar angkutan kondisinya laik pakai," ujar mantan Kepala Polresta Denpasar itu.
Menurut dia, kesiapan kelaikan angkutan tersebut di antaranya untuk pemeriksaan optimal fisik kendaraan seperti kondisi ban, rem hingga kondisi sopir yang selalu dalam kondisi sehat.
Tak hanya angkutan reguler, polisi juga mengingatkan kelaikan kendaraan cadangan yang sewaktu-waktu bisa digunakan. (WDY)
Polisi Larang Operasional Kendaraan Berat H-4 Mudik
Jumat, 18 Juli 2014 10:55 WIB