Jakarta (Antara Bali) - Sejumlah mahasiswa Universitas Brawijaya pencipta alat bantu
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) saat terjadi tindak kekerasan bernama Emergency Reporter on Underwear (ERROR) akan mematenkan alat tini melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Brawijaya (LPPM-UB).
"Kerja
sama dengan perusahaan maupun lembaga resmi pemerintahan belum kami
lakukan karena menunggu proses paten alat yang sedang kami lakukan,"
ujar Hanifah, salah seorang pencipta "Error", kepada Antara via telepon,
Senin.
ERROR adalah alat untuk membantu TKI saat terjadi tindak kekerasaan yang dilengkapi dengan Global Positioning System (GPS) dan Real Time Clock (RTC).
Alat
ini digagas mahasiswa Fakultas Teknologi Pertanian Hanifah R, Deviana
Hadriati dan Ema Lutviana, bekerja sama dengan mahasiswa Fakultas Teknik
Ahmad F Irfan Maulana dan Septian Sanjaya. Alat ini masih terus
dikembangkan, terutama dalam teknologi sensor otomatis.
"Ke
depan, alat ini akan dikembangkan untuk menggunakan teknologi sensor
otomatis. Alat ini masih memerlukan tombol yang harus ditekan oleh
korban saat korban tersebut dianiaya," ujar Hanifah.
Alat yang
diikutkan dalam Program Kreativitas Mahasiswa Bidang Karsa Cipta didanai
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud sebesar
Rp9,25 juta.
Hanifah dan kawan-kawannya menggunakan dana itu untuk kegiatan pembuatan dan pengujian alat itu.
ERROR
akan lebih cepat memberikan informasi kepada pihak lain jika terjadi
sesuatu pada TKI karena langsung terhubung dengan server dibandingkan
alat komunikasi yang lain.
Alat itu telah diuji coba di Malang,
Batu dan Pasuruan serta terbukti dapat melaporkan koordinat posisi
pengguna secara tepat dan akurat serta tidak dibatasi dimensi ruang dan
jarak.
"Dalam bayangan kami nanti server akan terpusat di
instansi resmi pemerintah yakni di kantor Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) atau instansi resmi
lainnya seperti kedutaan besar Republik Indonesia (KBRI)," kata Hanifah.
Ia
menyebutkan nanti setiap server di luar negeri bisa dikelola dengan
BNP2TKI atau kementerian terkait di Indonesia agar pemerintah bisa
mengontrol TKI di luar negeri khususnya mengetahui TKI yang menjadi
korban tindak kekerasan.(WDY)
Alat Bantu Anti-Kekerasan TKI Dipatenkan
Senin, 14 Juli 2014 15:01 WIB