Jakarta (Antara Bali) - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam
Koalisi Masyarakat Sipil berencana mengajukan uji materi Undang-Undang
(UU) MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) yang baru disahkan 8 Juli 2014 ke
Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Divisi Politik ICW Abdullah Dahlan di Jakarta, Minggu,
mengatakan pihaknya mengkaji potensi kerugian yang dapat disebabkan dari
pengesahan UU MD3 tersebut.
Menurut dia, terlalu banyak pasal yang dianggap memberikan
kewenangan terlalu luas pada DPR, salah satunya terkait penyidikan
perkara hukum khusus di mana penegak hukum harus mengantongi izin dari
Mahkamah Kehormatan DPR sebelum memeriksa anggota dewan.
Selain tidak sesuai dengan prinsip persamaan di depan hukum, syarat
izin persetujuan dari Mahkamah Kehormatan seharusnya tidak perlu karena
dikhawatirkan dalam waktu 30 hari, sebagaimana batas waktu keluarnya
izin tertulis, dapat berpotensi menjadi celah bagi penghilangan alat
bukti atau melarikan diri, ujar dia.
Sementara itu, dalam Pasal 80 huruf j UU MD3 menyebutkan anggota
DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah
pemilihannya, serta berhak mendapatkan anggaran atas usulan itu, juga
berlebihan.
Ia mengatakan dalam naskah RUU MD3 versi 2 Juli 2014 sempat
ditemukan dua usulan alternatif. Usulan pertama, yakni mendapatkan
alokasi anggaran daerah pemilihan, sedangkan usulan kedua yakni
memperoleh anggaran tersendiri untuk merealisasikan aspirasi masyarakat
terutama untuk memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan.
Hal yang, menurut dia, perlu dipertanyakan adalah maksud dari
program pembangunan daerah pemilihan yang lebih mirip dengan dana
aspirasi. Tidak ada penjelasan tentang program tersebut sehingga
dianggap berpotensi dan riskan terjadi distorsi dalam praktiknya di
lapangan.
Terlebih lagi, ia mengatakan usulan tentang program pembangunan
daerah pemilihan tersebut tidak disertai atau dilengkapi dengan paket
kebijakan pengelolaan yang transparan dan akuntabel.
Menurut Abdullah, jika Pansus RUU MD3 punya pemikiran yang berbeda
antara skema program pembangunan daerah pemilihan dengan dana aspirasi,
maka seharusnya pemikiran dan tafsirnya dimuat setidaknya di bagian
Penjelasan RUU MD3. (WDY)
Koalisi Masyarakat Sipil Berencana Uji Materi UU MD3 ke MK
Senin, 14 Juli 2014 8:00 WIB