Jakarta (Antara Bali) - Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan Trimedya
Panjaitan mengatakan DPP PDI Perjuangan sudah menerima sekitar 60
laporan kecurangan pada pelaksanaan pemilu presiden 2014.
"Laporan kecurangan tersebut kami terima baik dari warga Jakarta
maupun dari daerah," kata Trimedya Panjaitan di Gedung MPR/DPR/DPD RI,
Jakarta, Kamis.
Menurut Trimedya, Tim Hukum PDI Perjuangan yang juga merupakan
bagian dari tim kampanye nasional pasangan capres-cawapres Joko Widodo
dan Jusuf Kalla, sedang memilah-milah laporan tersebut, mana yang
merupakan pelanggaran administratif dan mana yang sudah termasuk
pelanggaran hukum.
Jika laporan pelanggaran tersebut masuk dalam kategori pelanggaran
administratif dan ada bukti-buktinya maka akan dilaporkan ke Bawaslu,
serta jika masuk dalam kategori pelanggaran hukum dan ada bukti-buktinya
maka akan dilaporkan ke polisi.
Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan, laporan pelanggaran yang
diterima Tim Hukum PDI Perjuangan antara lain, ada warga yang tidak
bisa memilih karena tidak diberi undangan untuk memilih, ada juga warga
yang tidak bisa memilih karena TPSnya digabung dan tidak ada
pemberitahuan dari KPPS.
Laporan lain yang diterimanya, kata dia, ada warga yang tidak
dibolehkan memilih karena menggunakan kemeja motif kotak-kotak, karena
dikira atribut kampanye.
"Baju kotak-kotak itu bukan atribut kampanye, serta tidak ada
larangan dari KPU dan Bawaslu warga memakai baju kotak-kotak," katanya.
Trimedya menegaskan, KPU DKI Jakarta sudah mengeluarkan suarat
keputusan yang menyatakan tidak ada larangan bagi warga memakai baju
kotak-kotak pada hari tenang dan saat pemilihan.
Menurut Trimedya, Tim Hukum PDI Perjuangan akan meneruskan laporan
soal larangan warga berbaju kotak-kotak ini ke Bawaslu. (WDY)
PDIP Sudah Terima 60 Laporan Kecurangan Pilpres
Jumat, 11 Juli 2014 6:57 WIB