Jakarta (Antara Bali) - Petani tebu asal Jawa Tengah menggugat keputusan Menteri
Perdagangan yang memberi izin impor gula kristal putih Kepada Perum
Bulog ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena dianggap
melanggar aturan hukum.
Petani yang mengajukan gugatan itu adalah
M Nur Khabsyin, Djamiun, Kusmanto, Budi Utomo, Sojo Sulkhan, Rukani,
Supeno, Hardi, Ahmad Aniq, dan Ahmad Najib. Mereka juga mengajukan uji
materi Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Harga Patokan
Petani Gula Kristal Putih Tahun 2014 ke Mahkamah Agung.
"Kami, petani tebu, dirugikan oleh dua kebijakan itu," kata Nur Khabsyin di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, keputusan Mendag yang memberi izin Bulog mengimpor
gula kristal putih sebanyak 328.000 ton dari 1 April sampai dengan 15
Mei 2014 bertentangan dengan keputusan Menperindag No.527/MPP/Kep/9/2004
yang melarang impor gula dilakukan satu bulan sebelum masa giling tebu
rakyat. Menteri Pertanian telah menetapkan tanggal 15 Mei 2014 sebagai
awal masa giling .
Menurut Nur Khabsyin, harga gula petani di pasaran hacur akibat
masuknya gula impor tersebut, apalagi stok gula nasional saat ini
melimpah hingga sekitar satu juta ton.
"Harga gula petani saat ini paling tinggi Rp8.600 per kilogram.
Padahal, pada periode yang sama tahun lalu harga gula petani mencapai
Rp10.000 per kilogram," katanya.
Sementara terkait keputusan tentang harga patokan petani (HPP),
Nur Khabsiyin mengatakan pihaknya mengajukan uji materi karena keputusan
itu dinilai petani tidak logis, yakni lebih rendah dari biaya produksi
per kilogram yang dikeluarkan oleh petani tebu. Menurut dia, biaya
produksi gula per kilogram yang dikeluarkan petani tebu sebesar Rp8.791,
sedangkan HPP Rp8.250.
"Bagaimana mungkin HPP lebih rendah dari biaya produksi? Padahal HPP
yang diusulkan dewan gula yang diketuai Menteri Pertanian adalah
Rp9.500 per kilogram. Yang lebih aneh, Menteri Perdagangan itu wakil
ketua dewan gula," kata Nur Khabsyin.
Wakil Sekjen Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) itu
berharap baik PTUN maupun MA mengabulkan gugatan yang diajukan petani
tebu dan keputusan itu bisa menjadi yurisprudensi untuk masa depan
sehingga kebijakan pemerintah tidak merugikan petani.(WDY)
Petani Tebu Gugat Izin Impor Gula
Selasa, 8 Juli 2014 15:16 WIB