Negara (Antara Bali) - Dusun Adat Cita Nirmala Sari, Desa Adat Yehembang, Kabupaten Jembrana membuat awig-awig atau aturan adat, untuk menangkal pencurian pasir laut yang marak di wilayah tersebut.
"Dalam aturan adat tersebut, siapapun yang mengambil pasir laut untuk tujuan komersial, atau diperjualbelikan dikenakan denda Rp5 juta. Aturan mulai berlaku hari ini," kata pengurus adat Dusun Cita Nirmala Sari, I Wayan Jana, Senin.
Ia mengatakan, aturan adat ini merupakan kesepakatan dalam rapat sesepuh adat, Minggu (29/6) malamyang pengesahannya juga disetujui warga dengan membubuhkan tandatangan.
"Warga dusun adat juga ikut menandatangani aturan ini, sehingga bisa efektif untuk meredam pencurian pasir laut," ujarnya.
Setelah dikukuhkan atau disahkan, aturan adat tersebut akan ditembuskan ke Ketua Desa Adat Yehembang, Kepala Desa Yehembang, termasuk pihak kepolisian, untuk memudahkan penindakan jika ada yang melanggar.
Untuk menangkal pelaku pencurian pasir laut, warga juga sepakat menutup akses jalan ke pantai, yang selama ini dilalui kendaraan pelaku.
"Jalan ke pantai itu juga dibuat pelaku, agar truknya bisa turun ke pantai. Kami akan tanami dengan pohon akses jalan tersebut," katanya.
Kapolsek Mendoyo, Kompol Wayan Sinaryasa mengatakan, pihaknya siap untuk mendampingi pihak adat untuk menerapkan aturan tersebut, karena memang positif untuk menjaga lingkungan.
"Kami siap mendampingi dan mengamankan, tapi tentu saja keputusan mutlak terkait hukuman ada pada adat," katanya.
Sementara Kepala Desa Yehembang, I Made Semadi berharap, seluruh warga menaati aturan adat ini, untuk menjaga lingkungan pesisir dari abrasi yang kian parah.(GBI)