Surabaya (Antara Bali) - Mendikbud Mohammad Nuh menerbitkan Permendikbud 45/2014 tentang seragam yang mewajibkan badge merah-putih berukuran 3x5 centimeter di dada kiri pada seragam nasional mulai dari SD hingga SMA/SMK.
"Kewajiban mulai tahun ajaran baru 2014 itu tidak ada hubungannya dengan agenda lima tahunan (Pilpres), karena untuk Indonesia Jaya, bukan Indonesia Hebat atau Indonesia Bermartabat," kata dia di Surabaya, Sabtu.
Setelah menjadi pembicara utama pada Dies Natalis I Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya di bawah Yayasan RSI Surabaya (YaRSIS),Ketua Umum YaRSIS itu menjelaskan Permendibud 45 itu diterbitkan untuk menuntaskan silang pendapat soal seragam.
"Misalnya, soal jilbab di Bali yang ramai, karena itu Permendikbud 45 itu meluruskan seragam pada fungsi sebenarnya yakni mengeliminasi status dan kelas sosial di sekolah dan membangun karakter siswa," ujarnya.
Oleh karena itu, seragam harus menghapus perbedaan kaya dan miskin atau perbedaan-perbedaan lainnya. "Karena itu untuk soal jilbab itu tidak boleh ada larangan dan juga tidak boleh ada paksaan, kecuali pada sekolah agama," jelasnya.
Permendikbud 45 juga mengembalikan seragam pada fungsi membangun karakter karena itu badge merah-putih akan diwajibkan pada seragam nasional mulai tahun ajaran baru, kecuali seragam sekolah (seragam identitas sekolah) dan seragam pramuka.
"Soal seragam sekolah pakai batik juga terserah kepada sekolah, bahkan mungkin saja sekolah mengadakan lomba membatik dan hasilnya dijadikan seragam sekolah setempat. Yang jelas, seragam itu bersifat personal, artinya seragam itu disediakan oleh orang tua," ucapnya.
Rektor ITS Surabaya itu menyatakan sanksi akan diberlakukan seperti halnya sanksi kepada pelajar yang tidak mengenakan seragam.
"Identitas merah-putih itu penting karena identitas itu akan sangat terasa pada sekolah-sekolah di kawasan perbatasan. Badge merah-putih akan menunjukkan We are Indonesia sehingga mereka akan bangga terhadap bangsa dan negaranya," tegasnya. (WDY)