Denpasar (Antara Bali) - Bayi bernama Choky yang ditelantarkan orang tuanya di pinggir jalan dan selama ini dirawat oleh pengelola Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kapal, Kabupaten Badung, Bali, kini mendapatkan calon orang tua angkat.
Direktur RSUD Kapal, dr Ida Bagus Putra Paramarta, menyerahkan Choky kepada calon orang tua angkatnya, yakni pasangan I Ketut Gede Candra Buana dan Ni Luh Made Sugiarthi, disaksikan Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali, AA Gde Anom Wartawan, dan Kadisosnaker Pemkab Badung, Tjok Ngurah Bagus Agung, di Mangupura, Senin.
Direktur RSUD Kapal mengungkapkan bahwa bayi Choky ditemukan di pinggir jalan di Banjar Pengadangan Beringkit, Desa Mengwitani dan kemudian dititipkan ke RSUD Badung pada pukul 02.00 Wita, 10 Februari 2010.
Saat itu kondisi bayi Choky memiliki berat 3.100 gram dengan kondisi lengkap dan sehat. Kepada calon orang tua angkatnya diharapkan agar Choky mendapatkan perhatian, baik dari segi kesehatan, pendidikan, maupun kelangsungan hidup kelak.
Kepala Dinas Sosial Bali, AA Gde Anom Wartawan, dalam sambutannya mengatakan bahwa terhadap kasus anak yang ditelantarkan oleh orang tuanya, seperti dibuang di pinggir jalan, perlu menjadi perhatian bersama dan perlu penanganan yang lebih serius.
"Selain itu perlu ada pendalaman dan penyelidikan dari aparat kepolisian terhadap siapa ibu atau orang tua dari bayi tersebut. Bila tidak ditemukan, maka baru bisa dinyatakan bayi tersebut terlantar, berdasarkan rekomendasi kepolisian," katanya.
Setelah itu, katanya, kasus tersebut baru dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait tentang persyaratan pengangkatan anak.
Ia mengucapkan selamat kepada pasangan yang terpilih untuk mengasuh atau mengangkat bayi Choky sebagai anak. Kepada direktur, dokter dan perawat di RSUD Kapal yang telah tulus merawat, melindungi serta mengawasi bayi Choky, ia juga menyampaikan rasa terima kasih.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Badung I Gede Wijaya mengatakan bahwa saat itu, ada enam calon orang tua angkat yang mengajukan diri untuk bisa mengadopsi Choky.
Dari enam calon tersebut, hanya tiga pasangan yang dinilai memenuhi syarat. Setelah dilakukan kunjungan ke rumah para calon oleh tim, akhirnya diputuskan pasangan I Ketut Gede Candra Buana dan Ni Luh Made Sugiarthi yang dianggap paling layak.
"Setelah serah terima, tanggung jawab terhadap bayi Choky dan segala biaya yang dikeluarkan terkait pengangkatan bayi tersebut menjadi tanggung jawab calon orang tua angkat. Selanjutnya hak pengasuhan bayi Choky berlaku selama enam bulan sejak acara serah terima," katanya.
Setelah itu, katanya, tim akan melakukan kunjungan untuk memonitor kondisi bayi untuk selanjutnya bisa dikeluarkan rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali sebagai dasar penetapan orangtua angkat di Pengadilan Negeri Denpasar.(*)