Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali berupaya menekan peningkatan pelanggaran disiplin berlalu lintas melalui Operasi Simpatik 2014 yang digelar pada 19 Mei-8 Juni 2014.
"Kami sasar pengendara lalu lintas untuk mematuhi rambu lalu lintas termasuk aturan-aturan berkendara di jalan raya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Komisaris Besar Beno Lauhenapessy, di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, aturan berkendara di jalan raya yang harus ditingkatkan adalah penyalaan lampu pada siang hari, mematuhi rambu lalu lintas termasuk disiplin `traffic light`, dan mendahulukan penyeberang jalan.
Polisi, kata dia, melakukan sejumlah langkah untuk menerapkan disiplin lalu lintas, baik pencegahan maupun penindakan hukum.
Pencegahan atau kegiatan prefentif dengan memberikan pengetahuan dan pendidikan bagi masyarakat tentang tertib berlalu lintas.
Melalui cara itu, tingkat keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas bisa diwujudkan dalam berlalu lintas.
Petugas yang disiagakan dalam melaksanakan operasi itu akan melakukan pembinaan dan penyuluhan terhadap pengguna jalan termasuk langkah yang bersifat teguran lisan atau tertulis yang terbukti melanggar aturan jalan raya.
Selain menyasar pengendara sepeda motor, polisi dalam Operasi Simpatik tersebut juga menyasar pejalan kaki, utamanya penyeberang jalan raya.
Data dari Ditlantas Polda Bali, angka kecelakaan lalu lintas di Pulau Dewata selama 2013 mencapai 1.994 kasus.
Jumlah itu diklaim menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 2.535 kasus.
Sebagian besar kasus kecelakaan lalu lintas itu terjadi di Kota Denpasar yang tercatat sebanyak 525 kasus. Disusul Kabupaten Buleleng (455) dan Kabupaten Gianyar (214). (WDY)