Denpasar (Antara Bali) - Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar mengatakan, untuk menekan aksi kriminalitas terutama di tempat-tempat hiburan malam, pihaknya akan mewajibkan para pengelola hiburan untuk mengikuti standardisasi keamanan.
Hal tersebut diungkapkan Sugianyar di Denpasar, Kamis, terkait munculnya kasus pembunuhan dan penganiayaan yang diduga dilakukan sekelompok preman terhadap karyawan Bar Red Room Jalan Dyana Pura Kuta, Kabupaten Badung, Rabu (14/7/) lalu.
Bali sebagai daerah tujuan wisata tidak terlepas dari keberadaan penunjang pariwisata seperti hotel, vila, rumah makan dan restoran, termasuk tempat-tempat hiburan malam.
"Untuk itu, kami dari kepolisian nantinya akan mewajibkan para pengelola hiburan malam untuk ikut program standardisasi masalah keamanan," katanya menjelaskan.
Dikatakan, saat ini pihak kepolisian yang bekerja dengan unsur terkait lainnya sudah mewajibkan pihak pengelola hotel, mulai dari tingkat melati hingga yang berbintang, termasuk pemilik vila wajib mengikuti program standardisasi keamanan.
"Sederet jenis usaha itu sudah ikut standardisasi. Karenanya, kini perlu ditambahkan dengan tempat hiburan malam," ucap Sugianyar.
Menurut Sugianyar, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil para pemilik restoran dan juga pengelola hiburan malam untuk mensosialisasikan tentang perlunya standarisasi terkait pengamanan, sehingga kasus kriminalitas dapat ditekan.
"Kami akan lakukan sosialisai terlebih dahulu dengan memanggil semua pengelola restoran dan juga tempat hiburan malam, sehingga nantinya akan menjadi lebih jelas," ujar Sugianyar.
Sugianyar mengindikasikan masih banyak terdapat pengusaha pariwisata yang tidak mengindahkan aturan terkait masalah keamanan.
"Belum banyak yang taat aturan. Ini ke depannya ditakutkan dapat menimbulkan masalah, yakni meningkatnya angka kriminalitas," ujar dia.
Dikatakan, bila kriminalitas meningkat, tentunya akan berpengaruh terhadap perkembangan pariwisata Bali. "Yang tentunya juga berdampak terhadap perekonomian masyarakat," ucap mantan Kapolres Balikpapan itu.
Untuk itu, ke depannya Sugianyar berharap para pengusaha pariwisata di Bali dapat menerapkan dan mengikuti standardisasi yang digariskan Polda Bali dan instansi terkait lainnya.
Menurut dia, dalam standardisasi keamanan itu, pengelola hiburan malam nantinya akan diwajibkan menerapkan beberapa aspek pengamanan seperti aspek sarana dan prasarana, jumlah tenaga pengaman yang ideal sesuai kebutuhan suatu tempat.
Selain jumlahnya disesuaikan dengan tempat yang harus diawasi, tetaga pengamanan yang nantinya dilibatkan juga harus memiliki kualifikasi sesuai ketentuan yang dikeluarkan Polda Bali.
"Petugas keamanan yang akan ditempatkan, haruslah memenuhi syarat, baik secara kualitas maupun kuantitas sesuai kebutuhan di lapangan . Kami berharap, ke depan tidak ada lagi yang menggunakan jasa keamanan dari kelompok-kelompok tertentu," ujarnya berharap.(*)
Tempat Hiburan Wajib Ikuti Standarisasi Keamanan
Kamis, 15 Juli 2010 14:21 WIB