Nusa Dua (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali menangkal makanan dan minuman berbahan kimia berbahaya melalui rancangan peraturan daerah yang diusulkan pemerintah daerah setempat kepada lembaga legislatif.
"Kami sudah siapkan perdanya untuk pengamanan makanan berbahan bahaya yang telah banyak menimbulkan penyakit," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr Ketut Suarjaya di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Selasa.
Ia menganggap bahwa makanan dan minuman berbahan kimia berbahaya sebagai ancaman serius bagi kesehatan masyarakat Bali.
"Kasus penyakit tidak menular trennya lebih tinggi dibandingkan dengan penyakit menular. Oleh karena itu, penyakit tidak menular ini harus mendapatkan perhatian maksimal, walaupun penyakit menular juga tetap menjadi atensi kami," ujarnya di sela-sela pertemuan delegasi negara-negara Asia-Pasifik membahas pengendalian penyakit tidak menular itu.
Ia menyebutkan bahwa biaya perawatan kesehatan yang dianggarkan Pemprov Bali selama 2014 mencapai Rp340 miliar. "Nah, kebanyakan dana itu untuk penyakit-penyakit tidak menular. Bahkan biaya perawatan pasien gagal ginjal, setahun kami menganggarkan dana Rp45 miliar," kata Suarjaya.
Penyakit-penyakit tidak menular di Bali yang menonjol adalah kanker, hipertensi, jantung, dan gagal ginjal. "Semuanya lebih banyak disebabkan oleh pola hidup yang tidak sehat, terutama makin banyaknya `fast food` (makanan siap saji)," ujarnya, menambahkan.
Oleh sebab itu, dia berharap raperda yang diusulkan tersebut dapat menangkal peredaran makanan dan minuman berbahan kimia berbahaya di Pulau Dewata itu.
Dalam kesempatan itu, Suarjaya juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah menganggarkan dana senilai Rp2,5 miliar untuk dukungan bidang kesehatan, Rp9 miliar untuk pengendalian penyakit menular dan penyehatan lingkungan, dan Rp9 miliar untuk pengadaan vaksin antirabies.
"Kami juga mendapatkan dana dekonsentrasi dari pemerintah pusat untuk penanggulangan berbagai bahaya penyakit," tuturnya. (WDY)