Jakarta (Antara Bali) - Kepolisian Republik Indonesia telah menyiapkan satuan petugas
untuk menjaga keamanan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan
maju dalam Pemilihan Umum Presiden 2014 pada 9 Juli mendatang.
"Seluruh personil kami saat ini sedang fokus pelaksanaan pengamanan
pemilihan legislatif mulai dari tempat pemungutan suara hingga Komisi
Pemilihan Umum Daerah di seluruh Indonesia," kata Kepala Kepolisian RI,
Jenderal Polisi Sutarman, di sela-sela Bakti Kepolisian RI di Kawasan
Industri Jababeka Bekasi, Selasa.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri,
Brigjen Pol Boy Rafli Amar, mengatakan satuan petugas pengamanan akan
melekat kepada setiap calon presiden dan calon wakil presiden yang telah
ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Tapi, sejak jauh-jauh hari, kami telah melakukan langkah-langkah
pengamanan kepada orang-orang yang dinyatakan partainya sebagai calon
presiden dan ada pengamanan proaktif dari kami," kata Boy Rafli.
Brigjen Boy Rafli menjelaskan pengamanan proaktif dari kepolisian
kepada calon presiden dan wakil presiden, yaitu pengamanan
kegiatan-kegiatan setiap calon di tempat umum sesuai dengan agenda yang
ditetapkan KPU.
Sementara, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F.
Sompie, mengatakan pengamanan penyelenggaran Pemilu Presiden oleh Polri
dilakukan dengan menambah anggota dan metode pencegahan kasus-kasus
kecurangan dalam pemilu.
"Pengamanan pilpres kami laksanakan dari pengamanan pemilihan
legislatif yang telah dievaluasi. Jika ada kekurangan akan kami
perbaiki. Tapi, kami tetap mengutamakan keamanan penyelenggara pemilu
yaitu KPU dan Bawaslu," kata Irjen Ronny.
Data tindak pidana pemilu legislatif yang ditangani Polri hingga
Senin (21/4) berjumlah 202 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 244
orang.
Sebanyak 132 kasus tindak pidana pemilu masih dalam proses
penyidikan, 12 kasus telah naik tahap I, 38 kasus naik tahap II, dan 19
kasus telah SP3.
Berdasarkan dari jumlah tersangka yang ditangani, yaitu 244 orang,
keterlibatan kades pada saat pelaksanaan kampanye ada sembilan
tersangka, pelanggaran oleh tim sukses 73 tersangka, calon anggota
legislatif 61 tersangka.
Berdasarkan jenis pelanggaran, kasus politik uang mendominasi
dengan jumlah 57 kasus, kemudian pelaku pencoblosan lebih dari satu kali
sebanyak 38 kasus, kampanye di luar jadwal sebanyak 19 kasus, dan
sisanya berupa pelanggaran kampanye di tempat yang dilarang,
pengerusakan alat peraga, penggunaan tanda gambar lain, dan pemalsuan. (WDY)
Polri Siapkan Pengamanan Bagi Capres-Cawapres
Selasa, 22 April 2014 14:57 WIB