Malang (Antara Bali) - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, dalam waktu dekat memberikan
pelatihan keterampilan dan kewirausahaan kepada karyawan pabrik rokok
yang mengajukan pensiun dini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota
Malang Kusnadi di Malang, Sabtu, mengemukakan saat ini 84 karyawan
pabrik rokok HM Sampoerna mengajukan pensiun dini dan bukan karena ada
pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kami sudah mendapatkan laporan dari HM Sampoerna kalau ada
sejumlah karyawannya yang mengajukan pensiun dini dan sekarang dalam
proses seleksi atas pengajuan tersebut. Karyawan yang mengajukan pensiun
dini ini rata-rata sudah bekerja di atas 10 tahun," ujarnya.
Dari 84 karyawan yang mengajukan pensiun dini tersebut, warga Kota
Malang tercatat 32 orang dan 52 orang lainnya warga Kabupaten Malang.
Karyawan yang mengajukan pensiun dini tersebut, akan mendapatkan
pesangon sebesar Rp100 juta per orang.
Oleh karena itu, katanya, karyawan yang mengajukan pensiun dini
tersebut, akan diberi bekal pelatihan keterampilan dan kewirausahaan
dengan harapan uang pesangon yang diterima dari perusahaan itu bisa
dimanfaatkan untuk berwirausaha, sesuai bidang dan keahlian
masing-masing.
"Sebelum mereka menerima uang pesangon dari perusahaannya, kami
upayakan sudah selesai program pelatihannya agar mereka bisa langsung
menerapkannya di lapangan, sehingga mereka tidak sampai menganggur,"
katanya.
Dalam beberapa tahun terakhir ini, apalagi setelah penerapan
kenaikan cukai rokok dan pajak, banyak pabrik rokok skala kecil dan
menengah di Kota Malang yang mati suri, bahkan gulung tikar.
Sebelumnya, pabrik rokok yang tercatat di Disnakertrans Kota Malang
sebanyak 47 pabrik, bahkan pada 2006 mencapai 100 pabrik. Namun, saat
ini yang masih aktif dan tetap berproduksi tinggal 15 pabrik dengan
jumlah tenaga kerja seluruhnya sekitar 20 ribu orang.
Pada akhir tahun lalu, Forum Masyarakat Industri Rokok (Formasi)
merilis sedikitnya 237 pabrik rokok yang beroperasi di wilayah Malang
Raya mati dengan sendirinya akibat ketatnya regulasi yang ditetapkan
pemerintah, baik yang berkaitan dengan penggunaan tembakau, cukai,
maupun pajak yang cukup tinggi.
Pada 2010, jumlah pabrik rokok di Malang Raya tercatat 314 pabrik, namun saat ini hanya 77 pabrik yang masih bertahan.
Sebanyak 77 pabrik rokok yang tersisa itu pun kondisinya juga
memprihatinkan, tidak mampu berkembang, bahkan bisa dikatakan mati suri. (WDY)
Karyawan Pabrik Rokok Pensiun Dini Dilatih Kewirausahaan
Sabtu, 19 April 2014 20:23 WIB