Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar melarang warga membunyikan petasan menjelang Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1936 yang jatuh pada Senin (31/3).
"Kami sudah memberikan imbauan dan memberitahukan kepada setiap polsek terkait itu (larangan petasan)," kata Kepala Polresta Denpasar, Komisaris Besar Polisi Djoko Hariutomo di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, pihaknya saat ini tengah melaksanakan pelaksanaan untuk mewujudkan suasana menjelang hari raya yang kondusif yang salah satunya dengan bebas petasan.
Polresta Denpasar, lanjut dia, tengah intensif melukan razia petasan termasuk minuman keras untuk menghindari adanya gangguan keamanan menjelang hari raya sunyi itu.
"Razia tetap akan ditingkatkan," ujarnya.
Polisi, kata dia, juga telah menyiapkan komposisi pengamanan menjelang Nyepi yang dilaksanakan oleh jajaran Polresta Denpasar dan polsek-polsek setempat.
Polresta Denpasar sendiri mengerahkan 1.591 personel untuk mengamankan rangkaian Hari Raya Nyepi mulai prosesi ritual "Melasti" atau penyucian benda sakral ke sejumlah pantai, upacara "Tawur Kesanga" hingga pawai "ogoh-ogoh" yang dilaksanakan saat "Pengerupukan" atau sehari menjelang Nyepi.
Dari jumlah itu, 422 polisi akan dikerahkan untuk pengamanan "Melasti". Sedangkan sisanya dikerahkan untuk pengamanan saat "Pengerupukan".
Selain itu, 219 polisi yang bukan beragama Hindu juga disiagakan di Markas Polresta Denpasar termasuk jajaran polsek setempat untuk berjaga selama 24 jam dalam satu "shift". (WDY)