Denpasar (Antara Bali) - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar Hasoloan Sianturi menilai penetapan seorang saksi menjadi tersangka dalam persidangan tetap sah.
"Jika seorang saksi dinilai memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan dan hal itu disimpulkan dari keterangan lainnya, untuk penetapan tersangka oleh ketua majelis hakim bisa dilakukan," katanya di Denpasar, Kamis.
Hasoloan menyebutkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hal tersebut bisa dilakukan.
"Biasanya hakim akan meminta jaksa untuk melakukan hal itu," katanya.
Dia menganggap bahwa seorang hakim berwenang meminta jaksa menetapkan tersangka dalam sebuah persidangan. "Saya kira tidak ada ketentuan atau peraturan yang dilanggar oleh tindakan tersebut," katanya.
Sebelumnya dalam persidangan kasus korupsi pengelolaan retribusi parkir Bandara Internasional Ngurah Rai yang merugikan keuangan negara senilai Rp28,01 miliar, majelis hakim meminta status saksi ditingkatkan menjadi tersangka baru. (M038)