Jakarta (Antara Bali) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal
(Bareskrim) Polri menyebutkan ada sekitar 500 pelanggan video porno anak
berdasarkan keterangan dari terduga pelaku Deden Martakusumah (28).
"Dari keterangan terduga pelaku ada 500 pelanggan yang akan kita
identifikasi apakah ada yang di bawah umur, apakah dewasa juga terlibat,"
kata Dirtipideksus, Brigjen Pol. Arief Sulistyanto saat konferensi pers
di Jakarta, Jumat.
Arief menjelaskan, pelanggan akan mendapatkan video tersebut dengan mudah dengan mengklik link yang sudah tertera.
"Kita tidak perlu capek-capek, tinggal klik, beda dengan kita
mencari sendiri. Source (sumber) itu kita kumpulkan, dari situ dia
memperoleh pelanggan," katanya.
Dia menyebutkan sekali klik bisa mendapatkan 100-150 video.
Saat ini Dirtipideksus Bareskrim Polri sedang menggali apakah Deden
pemain tunggal dalam bisnis haram tersebut, karena dari lima situs di
antaranya mencantumkan link.
"Apakah ini akan berhenti pada Deden, kalau ini berantai, susah. Tapi, kita masih analisis semua," katanya.
Arief juga menyebutkan kesulitan mengidentifikasi pemeran yang ada
dalam video tersebut, yakni wajah pemeran tidak nampak dan metadata
video sebelum diunggah telah dihilangkan.
"Kita pelajari sekarang mengintensifkan digital forensik dan langkah
luar penyidikan, yakni pemblokiran situs bekerja sama dengan Kominfo
dan provider," katanya.
Kasus perdagangan video porno anak berhasil diungkap sejak
penelusuran selama delapan bulan dan pelaku ditangkap pada Senin (24/2)
pada pukul 03.00 WIB di Jalan Haji Akbar Nomor 46, Kelurahan pasir
Kaliki, Kecamatan Cicendo, Bandung.
Barang bukti yang diamankan, di antaranya dua ponsel, satu laptop,
satu modem, tiga kartu ATM dan buku tabungan BCA, BRI dan Mandiri.
Arief mengatakan pelaku sudah beraksi sejak 2012 dan terkumpul
sebanyak 120.000 video porno yang mengandung konten anak-anak.
Dari aksinya, Deden mendapatkan uang Rp.100 juta selama 2012 dengan
memasang tarif berlangganan video dari Rp.30.000-Rp.800.000.
Pelaku melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi dengan sanksi hukuman paling lama 12 tahun atau denda paling
banyak Rp.6 miliar dan Pasal 27 ayat (1) Pasal 52 Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik dengan sanksi hukuman maksimal delapan tahun
dan atau denda paling banyak Rp.1 miliar.
Selain itu, pelaku terancam dikenakan Pasal 3,4 dan 5
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
apabila terbukti ada hasil kejahatan yang dikaburkan. (WDY)
Polri Sebut ada 500 Pelanggan Video Porno Anak
Sabtu, 1 Maret 2014 9:47 WIB
Dari keterangan terduga pelaku ada 500 pelanggan yang akan kita identifikasi apakah ada yang di bawah umur, apakah dewasa juga terlibat,"