Denpasar (Antara Bali) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali tetap melakukan pengawasan selama rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1936 pada akhir Maret mendatang.
"Meskipun dalam rangkaian Nyepi atau sekitar lima hari disetujui oleh KPU Pusat peniadaan kampanye terbuka, kami tidak pernah berhenti untuk melakukan pengawasan," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia, di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, saat itu tidak menutup kemungkinan juga terjadi berbagai pelanggaran, termasuk praktik politik uang (money politic).
"Tetap kami lakukan pengawasan, namun tentu tidak secara terbuka, siapa tahu saat itu kami menemukan politik uang," ujarnya.
Rudia tidak memungkiri bahwa usulan KPU Bali kepada KPU Pusat untuk meniadakan jadwal kampanye terbuka pada 28, 29, 30, 31 Maret dan 1 April 2014 serangkaian Nyepi tersebut secara konstitusional akan mengurangi hak-hak peserta pemilu.
"Namun, kita juga harus menghormati budaya lokal, karena momentum tersebut sangat tepat untuk melakukan introspeksi diri dan menjernihkan pikiran dari berbagai tugas selama ini," ucapnya.
Meskipun demikian, lanjut dia, sesungguhnya parpol maupun caleg tidak akan begitu rugi kehilangan waktu karena sesungguhnya waktu bersosialisasi mereka pada masyarakat sudah panjang. "Kampanye terbuka itu hanya bagian untuk membuktikan mereka punya massa," ujarnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Pusat belum memutuskan perubahan jadwal kampanye terbuka di Pulau Dewata terkait usulan KPU Bali untuk meniadakan kampanye selama lima hari dalam rangkaian Hari Suci Nyepi.
"Kami sudah menyampaikan usulan itu langsung ke KPU Pusat. Informasi terakhir memang jadwal itu belum diputuskan karena masih dalam proses," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di sela-sela penandatanganan kesepakatan bersama pemilu damai, beberapa waktu lalu.
Oleh karena belum ada keputusan resmi, Raka Sandi meminta berbagai kalangan untuk bersabar dan kalau sudah ada akan segera diinformasikan. Sesuai dengan Peraturan KPU telah ditetapkan jadwal kampanye terbuka atau rapat umum secara nasional selama 21 hari yakni dari 16 Maret-5 April 2014.
"Pada prinsipnya kami ingin menyinergikan antara kampanye rapat umum dengan perayaan Nyepi. Sebagai umat Hindu tentu kita harus menghormati hari suci agama sehingga semuanya dapat berjalan dengan baik," katanya. (LHS)
Bawaslu Tetap Lakukan Pengawasan Selama Rangkaian Nyepi
Kamis, 20 Februari 2014 17:35 WIB