Denpasar (Antara Bali) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali meminta masyarakat mewaspadai praktik politik uang yang dilakukan oknum calon anggota legislatif menjelang Pemilu 2014 karena bisa berdampak salah memilih wakil rakyat.
"Oleh karena itu, menjadi penting untuk mencerdaskan masyarakat jangan sampai salah memilih hanya karena persoalan politik uang," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia, di Denpasar, Kamis.
Sedangkan bagi yang terbukti memberikan uang, menurut dia, itu berpotensi terkena hukuman pidana.
Ia menambahkan, terkait dengan maraknya simakrama (kunjungan dan temu wicara) para caleg ke desa-desa, bukan berarti itu otomatis termasuk melakukan praktik politik uang.
"Petugas pengawas lapangan (PPL) sudah melekat mengawasi aktivitas para caleg apakah ada janji sejumlah uang atau tidak saat simakrama itu. Kalau ternyata ada janji-janji tertentu tersebut, termasuk sudah melanggar," katanya.
Rudia mengemukakan yang masuk kategori praktik politik uang apabila ada oknum caleg dengan sengaja memberikan uang dengan tujuan supaya masyarakat memilih dia, atau anjuran agar tidak memilih calon yang lain.
"Demikian juga dengan pemberian sembako, tidak serta merta bisa disebut politik uang kalau tidak ada ajakan untuk memilih dirinya," ujarnya.
Ia berpandangan kesadaran masyarakat untuk melaporkan dugaan praktik politik uang memang sudah terbangun, hanya saja seringkali dalam laporan masyarakat masih ada kekurangan karena tidak bisa menjelaskan atau membuktikan barang yang sudah diterima.
Rudia menambahkan, terkait penindakan bagi mereka yang melanggar selama tahapan Pemilu 2014, Bawaslu dan Panwaslu kabupaten/kota tidak segan-segan akan menindaklanjuti.
Ia mencontohkan, salah satu caleg di Gianyar karena merusak alat peraga kampanye, kasusnya sudah sampai diputus di pengadilan dengan vonis hukuman kurungan penjara serta denda. (LHS)