Denpasar (Antara Bali) - Pegawai toko swalayan dihukum penjara selama delapan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar karena mencuri uang di tempat kerjanya senilai Rp16 juta.
Vonis terhadap Sofyan Aditya (24) dalam sidang di PN Denpasar, Kamis, itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara selama 10 bulan.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melawan hukum mengambil barang kepunyaan orang lain dan melanggar Pasal 362 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang pencurian," kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Firman Pangabean.
Pencurian uang tersebut dilakukan terdakwa saat sedang bertugas menjaga swalayan pada 18 Oktober 2013 pukul 15.00 Wita di Jalan Uluwatu, Kuta Selatan.
Saat itu terdakwa bertugas berjaga swalayan bersama temannya, I Made Dwi Utama, mempunyai niat jahat mengambil isi brankas di ruang kepala toko di tempatnya bekerja.
Sebelum melakukan aksinya, terdakwa diberikan kepercayaan oleh kepala swalayan untuk memegang kunci brankas. Namun saat temannya sedang sibuk melayani pembeli, terdakwa bergegas menuju ruang atasannya mengambil uang senilai Rp8,5 juta.
Kemudian terdakwa mengulangi perbuatannya dengan menguras isi brankas senilai Rp7,6 juta saat menjaga toko swalayan itu pada 25 Oktober 2013.
Terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk membeli minuman beralkohol, telepon seluler, dan keperluan sehari-hari.
Dalam persidangan tersebut terdakwa mengaku perbuatanya dua kali melakukan pencurian di tempatnya bekerja. (WRA)