Denpasar (Antara Bali) - Pelaku pencurian barang elektronik di Denpasar mengakui tidak mempunyai uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga nekat melakukan tindak kejahatan yang membawanya ke penjara.
"Saya mencuri barang tersebut karena tidak punya uang. Melihat keadaan sepi, timbulah niat untuk mencuri," kata Paulus Bagus Santoso Yudo seusai mendengarkan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum Putu Eka Wisri Darmayanti menjerat terdakwa dengan Pasal 362 KUHP jo 65 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara.
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa terdakwa hendak mencuri barang-barang berharga milik dr Ida Ayu Putri Wirawati yang bertugas di ruang Patologi RSUP Sanglah pada 4 Januari 2014, pukul 13.00 Wita.
Barang-barang yang dicuri itu berupa komputer jinjing (lapotop), "flashdisk", tas ransel, dan alat pengisi baterai Blackberry.
Terdakwa yang berasal dari Jawa Timur dan bekerja sebagai penjual pakaiak keliling itu hendak menawarkan barang dagangannya kepada korban.
Namun saat di ruang kerja korban, timbulah niat jahat untuk mengambil barang-barang berharga tersebut.
Aksi terdakwa terekam kamera monitor (CCTV). Korban juga mengenali wajah pelaku dan langsung menangkapnya serta membawanya ke pihak yang berwajib. (WRA)