Badung (ANTARA) - Kepolisian Sektor Kuta, Bali membekuk HM (40) tersangka pelaku pencurian hewan ternak babi dan anjing di Kuta, Badung, Bali.
Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita di Kuta, Bali, Kamis mengatakan pengungkapan tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka HM bermula atas laporan Wayan Agus Ardana (37) dan beberapa laporan pembantaian anjing yang masuk di Polresta Denpasar.
"Kasus ini terungkap atas laporan terkait pencurian babi, kalau soal pencurian itu menganiaya anjing laporannya di Polresta Denpasar," ujarnya.
Yogie menjelaskan pelaku awalnya mendatangi sebuah kandang di Jalan Segara Madu, Gang Ratna, Kelan, Kuta, pada Jumat (19/5), sekitar pukul 21.20 WITA. Pria asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur itu memang telah merencanakan aksi pencurian seekor babi yang diikat di sebuah patok.
"Modus pelaku memukul kepala babi sebanyak tiga kali menggunakan pipa besi, lalu menusuk babi tersebut menggunakan pisau sebanyak tiga kali juga pada bagian leher, badan dan perut," katanya.
Setelah membantai hewan tersebut, HM meninggalkan TKP hendak membawa serta hewan tersebut, namun karena beratnya melampaui kemampuannya, dia memutuskan untuk pergi meninggalkan hewan ternak yang sudah mati tersebut.
Keesokan harinya, korban mendapati kondisi ternaknya sudah mati. Dia pun melapor ke polisi, karena mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta melakukan penyelidikan, hingga akhirnya dapat menangkap HM di tempat tinggalnya, di kawasan Jimbaran Kuta Selatan, Rabu (6/12). Saat diinterogasi, diketahui motif pria itu mencuri babi untuk dikonsumsi bersama keluarganya.
Selain mencuri babi, pelaku HM juga mengaku melakukan pencurian dan pembantaian terhadap tujuh anjing di beberapa TKP, salah satunya di Pantai Kelan yang sempat viral di berbagai platform media sosial.
"Tersangka mencuri anjing dengan cara memukul kepalanya menggunakan pentungan besi, sehingga anjing mati," kata Yogie.
HM beralasan melakukan hal itu karena jengkel sering digonggong dan dikejar anjing. Namun, dari penelusuran polisi, ternyata anjing-anjing tersebut pelaku bawa pulang diduga juga untuk dimasak atau dikonsumsi.
Menurut keterangan polisi, HM pernah punya catatan kriminal sampai dipenjara atas kasus penganiayaan Pasal 351 KUHP.
Polisi menjerat HM dengan Pasal 363 ayat 2 ke-1a KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Selain itu, dijerat Pasal 302 ayat 2 KUHP menyebabkan binatang sakit, hilang salah satu anggota badannya, atau mendapat luka berat dalam hal yang lain, atau menyebabkan kematiannya, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Polisi bekuk pelaku pencurian hewan ternak di Kuta, Bali
Kamis, 7 Desember 2023 22:00 WIB