Kendari (Antara Bali) - Omset perdagangan pakaian bekas (Rb) di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, mencapai Rp4 miliar hingga Rp5 miliar/bulan.
Ativis LSM asal Wakatobi, La Ode Nurhan di Kendari, Minggu, mengatakan, dari omset perdagangan "Rb" yang mencapai miliaran rupiah per bulan tersebut pemerintah Kabupaten Wakatobi dan negara tidak memperoleh apa-apa karena barang impor tersebut masuk di Wakatobi secara ilegal.
"Kalau pemerintah melegalkan perdagangan barang bekas di Wakatobi, negara dan masyarakat tidak akan dirugikan karena bisa menarik retribusi dan pajak barang impor," katanya.
Menurut dia, masyarakat Wakatobi mulai memperdagangkan barang impor ilegal bernama "Rb" sejak tahun 1973.
Di masa itu, lanjutnya, para pelaku binis barang ilegal itu mendatangkan "Rb" dari negara tetangga Singapura dan Malaysia.
Belakangan ini, para pemain "Rb" mulai beralih memdatangkan "Rb" dari negara tetangga, Timor Timur.
"Pelaku usaha 'Rb' mulai beralih mendatangkkan pakaian bekas dari Timor Timur sejak tahun 2001 lalu," katanya.
Menurut dia, beberapa orang penting, termasuk mereka yang menguasai perekonomian di Wakatobi seperti H Alida dan H La Fei masih menjalankan bisnis barang bekas tersebut.
"Para pemain bisnis 'Rb' mulus mengeruk keuntungan dari perdagangan barang ilegal itu karena sejak lama mereka (pebisnis 'Rb') sudah menjalin kemitraan dengan berbagai pihak, terutama pihak petugas Sahbandar," katanya. (WRA)