Denpasar (Antara Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar menyidangkan kasus kepemilikan ganja seberat 10 kilogram dengan terdakwa Abdi Gultom (28), Rabu.
Dalam sidang perdana itu Jaksa Penuntut Umum Ni Wayan Yusmawati menjerat terdakwa dengan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai atau memiliki narkotika golongan I," katanya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gede Ketut Wanugraha itu.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa ditangkap di Jalan Mataram Gang Suli, Denpasar, pada 5 November 2013 sekitar pukul 16.00 Wita karena menyimpan ganja di dalam kantong plastik sebanyak 15 peket besar.
Kepada petugas, Abdi Gultom mengaku membeli ganja itu dari temannya yang berasal dari Kabupaten Rohot, Sumatra Utara yang sampai saat ini masih buron. (M038)
PN Sidangkan Kepemilikan Ganja 10 Kilogram
Rabu, 22 Januari 2014 21:52 WIB