Semarapura (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Klungkung, Bali, memberi pemahaman tentang hukum kepada para pengelola sekolah, Rabu, agar kasus korupsi dana Komite Sekolah di SMA Negeri 1 Semarapura tidak terulang.
"Kami menyambut baik inisiatif pihak kejaksaan agar tidak ada lagi pengelola sekolah yang terjerat kasus hukum," kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Klungkung, Nyoman Mudarta, saat mendampingi Kepala Seksi Intel Kejari Klungkung, Suhadi, di SMA Negeri 2 Semarapura.
Dalam kasus korupsi dana komite sekolah, Kepala SMA Negeri 1 Semarapura Nyoman Mudjarta ditahan dan harus menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar.
Pada kegiatan tersebut, Suhadi menyarankan bahwa pengumpulan dana komite sekolah dilakukan dengan menggelar kegiatan seperti bazaar. "Keuntungan dana dari kegiatan tersebut bisa digunakan untuk tambahan operasional pendidikan sekolah," ujarnya.
Ia tidak setuju jika penggalangan dana komite sekolah dilakukan dengan cara pungutan kepada orang tua siswa.
"Dana komite sekolah seharusnya untuk menunjang kualitas pendidikan, bukan untuk kesejahteraan guru seperti yang terjadi di SMA Negeri 1 Semarapura," kata Suhadi menambahkan.
Menurut dia, dana komite termasuk penerimaan negara bukan pajak sehingga penggunaannya harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Di Denpasar dana komite sekolah diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," katanya mencontohkan.
Selain pengelola sekolah, sosialisasi dan pembinaan hukum yang dilakukan oleh Kejari Klungkung itu diikuti sejumlah guru dan siswa. (WRA)
Kejari Klungkung Beri Pemahaman Hukum Pengelola Sekolah
Rabu, 22 Januari 2014 20:17 WIB