"Satu caleg tidak memenuhi persyaratan administrasi, sedangkan dua lainnya meninggal dunia," kata Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Raka Sandhi, di Denpasar, Jumat.
Nama Nur Aini dicoret dari daftar calon anggota DPRD Provinsi Bali dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) karena masih berstatus pegawai aktif badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Jembrana.
Sementara itu, nama Nizar dicoret dari daftar calon anggota DPRD Provinsi Bali dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) karena meninggal dunia. Demikian juga dengan I Gusti Djastenawa yang dicoret dari daftar nama calon anggota DPD karena meninggal dunia.
"Kami akan mengirim salah seorang komisioner KPU Provinsi Bali ke Jakarta untuk melaporkan pencoretan nama ini agar ada perubahan surat suara," katanya.
Seandainya nanti tidak dapat melakukan perubahan di surat suara yang sudah terlanjur dicetak, KPU Provinsi Bali akan mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa calon yang bersangkutan tidak ikut sebagai peserta pemilu. "Surat pemberitahuan itu akan kami tempel di setiap TPS," kata Raka Sandhi.
Dengan adanya pencoretan itu, maka sampai sekarang jumlah calon anggota DPRD Bali sebanyak 459 orang dan calon DPD menjadi 40 orang. "Sebelumnya caleg untuk DPRD Provinsi berjumlah 461, dan anggota DPD 41 orang," ujarnya. (WRA)
Pewarta: Oleh I Made Argawa: I Gede Wira Suryantala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.